Bisnis.com, JAKARTA—Organda berharap para pelaku usaha angkutan umum baik orang maupun barang dapat melakukan uji kelaikan kendaraan atau KIR di tempat sendiri.
Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono berharap dapat melakukan uji kelaikan kendaraan di tempat sendiri jika suatu perusahaan angkutan telah memiliki fasilitas dan peralatan untuk melakukan uji kelaikan kendaraan angkutan umum.
Dia menuturkan uji kelaikan kendaraan di tempat sendiri bagi perusahaan angkutan umum yang memiliki fasilitas dan peralatan tentu akan memudahkan.
Para pelaku usaha angkutan umum, paparnya, dapat melakukan uji kelaikan kendaraan sesuai dengan jadwal yang dimiliki. “Yaitu saat kendaraan baik mobil maupun truk sedang tidak produktif ataupun saat perawatan berkala dilakukan,” kata Adrianto, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Dia menambahkan pemerintah atau pihak swasta bisa melakukan pengawasan terhadap perusahaan angkutan umum yang melakukan uji kelaikan kendaraan di tempat sendiri. Petugas pengawas swasta, paparnya, adalah petugas yang sudah terlatih dan bisa menjadi pilihan.