Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan akan memprioritaskan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berketrampilan untuk bekerja di luar negeri. Hal itu bertujuan agar TKI mendapatkan jaminan akan kerja layak berikut hak-haknya serta mendapatkan kepastian dalam perlindungan dan jaminan sosial.
Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah terus mendorong peningkatan kompetensi TKI sehingga mudah terserap lapangan kerja sektor formal. Untuk penempatan di luar negeri, Kemenaker mendorong kerja sama bilateral dengan negara-negara lain, termasuk dengan Qatar.
"Mengingat kesempatan kerja di Qatar untuk skilled and professional workers terbuka di sektor migas, konsultan, telekomunikasi, tenaga kesehatan dan perhotelan serta restoran. Kami, Pemerintah Indonesia, mengajak Pemerintah Qatar untuk berinvestasi," ujar dalam keterangan resmi, Kamis (8/12/2016).
Hal itu disampaikan Hanif ketika bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja dan Urusan Sosial Qatar Abdullah Saleh Mubarak al-Khulaifi di sela-sela pelaksanaan The 16th Asia and the Pacific Regional Meeting (APRM) di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) Nusa Dua, Bali.
Dia menjelaskan investasi sebagaimana dimaksud adalah investasi pada pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Dengan adanya SDM yang terlatih, kompeten, dan tersertifikasi maka hal tersebut merupakan bagian dari aset bagi negara yang membutuhkan tenaga kerja terampil. Hal ini sesuai dengan fokus Pemerintah Indonesia untuk mendorong penempatan TKI di luar negeri agar lebih terserap pada sektor-sektor formal.
"Kami fokus untuk menempatkan tenaga kerja yang skilled worker," tambah Direktur Perluasan Pasar Kerja Kemnaker Roosmiawati.