Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MNP Soroti Larangan Alat Tangkap Ikan Cantrang

Masyarakat Perikanan Nusantara menyoroti beberapa hal berkaitan dengan pelarangan alat penangkap ikan cantrang.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara
Bisnis.com, JAKARTA -- Masyarakat Perikanan Nusantara menyoroti beberapa hal berkaitan dengan pelarangan alat penangkap ikan cantrang. 
 
Ketua Umum MPN Ono Surono mengatakan kapal eks cantrang di atas 10 gros ton berjumlah lebih dari 4.000 unit, berdasarkan laporan dinas kelautan dan perikanan Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Di Indramayu, Jabar, saja alat tangkap sejenis pukat hela dan pukat tarik sekitar 800 unit. Di Cirebon 4.200 unit. 
 
Di sisi lain, pemerintah hanya menyiapkan 3.198 paket alat penangkap ikan pengganti. Itu pun hanya untuk nelayan dengan kapal di bawah 10 GT. 
 
"Sehingga untuk mengurusi Cirebon dan Indramayu saja, itu sangat kurang. Belum dihadapkan dengan Kalbar, Sumut, Lampung, Sulsel, Jatim," katanya, Senin (5/12/2016).
 
Berkaitan dengan fasilitasi permodalan, lanjutnya, BRI sebagai bank BUMN yang dirangkul oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membiayai pergantian alat tangkap tidak memiliki kredit khusus penggantian alat tangkap. 
 
"Jadi, skim kredit yang disampaikan sama dengan skim kredit yang selama ini berjalan. Bisa pakai KUR, kredit investasi. Tidak ada hal khusus sehingga mereka kesulitan ketika saat ini mereka masih membayar utang ke bank," ungkapnya.
 
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga menyoroti fasilitasi penggunaan alat pengganti cantrang yang kurang berjalan baik. Sebagian nelayan yang memperoleh alat pengganti berupa gill net mengaku tak bisa mengoperasikan. 
 
"Jangankan mengoperasikan, membariskan jaringnya saja mereka tidak tahu. Kalaupun sudah dibaris, di-setting, mereka masih harus memodifikasi kapal," kata Ono.
 
Selain itu, pemerintah perlu memperhatikan sebagian produsen jaring yang memenangi tender pengadaan jaring merupakan perusahaan di kawasan berikat yang memiliki kewajiban ekspor 90% dari produksinya. 
 
"Manakala ada kebutuhan dlm nnegeri, mereka harus impor lagi. Perlu waktu lagi," ujarnya. 
 
Ono mengusulkan, jika pelarangan cantrang berpotensi  menimbulkan gejolak besar, lebih baik pelaksanaannya ditunda lagi sembari pemerintah menyiapkan solusi yang lebih jitu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper