Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bijih Nikel Kadar Rendah, Perhapi Desak Pemerintah Turun Tangan

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mendesak pemerintah untuk turun tangan terkait menumpuknya bijih nikel kadar rendah yang tidak bisa dimanfaatkan di dalam negeri.
Pemerintah menutup keran ekspor mineral mentah, termasuk bijih nikel, sejak Januari 2014. /Bisnis.com
Pemerintah menutup keran ekspor mineral mentah, termasuk bijih nikel, sejak Januari 2014. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mendesak pemerintah untuk turun tangan terkait menumpuknya bijih nikel kadar rendah yang tidak bisa dimanfaatkan di dalam negeri.

Ketua Perhapi Tino Ardhyanto mengatakan bijih nikel kadar rendah tersebut kini hanya menjadi tumpukan (stockpile) saja. Padahal, komoditas tersebut masih bernilai apabila diekspor.

"Sekarang ada bijih kadar rendah yang kita tumpuk. Dari sisi ekonomi ada inventory cost yang harus dibayar. Kalau dari sisi teknis, ada kemungkinan terjadi penurunan kadar dan kualitas," katanya kepada Bisnis.com, Jumat (2/12/2016).

Menurutnya, selama ada permintaan di dalam negeri dengan harga yang wajar, perusahaan tambang akan lebih memilih untuk menjual produksi untuk smelter di Indonesia. Namun, tidak ada smelter yang mau menyerap bijih nikel berkadar rendah.

Kalaupun ada, harga yang diminta oleh perusahaan smelter jauh di bawah ongkos produksi dari tambang.

Oleh karena itu, Tino mendesak pemerintah untuk bertindak cepat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Salah satunya bisa melalui pemberian insentif dengan membuka keran ekspor bijih nikel berkadar rendah secara terbatas dan dalam jangka waktu tertentu.

"Kalau diekspor yang jelas akan ada pemasukan dari pajak ekspor, pajak penjualan, dan lain-lain. Intinya pemerintah dan perusahaan bisa membicarakan apa yang bisa saling diberikan," tuturnya.

Pemerintah menutup keran ekspor mineral mentah, termasuk bijih nikel, sejak Januari 2014. Namun, pemerintah tengah mengkaji kembali seluruh kebijakan terkait ekspor mineral tersebut jelang jatuh tempo ekspor mineral olahan atau konsentrat pada 12 Januari 2017.

"Dua belas Januari ini menjadi momentum pemerintah untuk melakukan pembenahan," tutup Tino.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper