Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rintis KEK, Jambi Bentuk Perda RTR KSP Pantai Timur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi membentuk peraturan daerah rencana tata ruang kawasan strategis provinsi (RTR KSP) Pantai Timur Jambi 2016-2036 sebagai upaya mewujudkan kawasan itu masuk kedalam kawasan ekonomi khusus (KEK) nasional.
Pekerja memetik pucuk daun teh menggunakan mesin petik di lahan PT. Perkebunan Nusantara VI (PTPN VI), Kersik Tuo, Kayu Aro, Kerinci, Jambi, Rabu (20/5/2015)./Antara-Wahdi Septiawan
Pekerja memetik pucuk daun teh menggunakan mesin petik di lahan PT. Perkebunan Nusantara VI (PTPN VI), Kersik Tuo, Kayu Aro, Kerinci, Jambi, Rabu (20/5/2015)./Antara-Wahdi Septiawan

Bisnis.com, JAMBI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi membentuk peraturan daerah rencana tata ruang kawasan strategis provinsi (RTR KSP) Pantai Timur Jambi 2016-2036 sebagai upaya mewujudkan kawasan itu masuk kedalam kawasan ekonomi khusus (KEK) nasional.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Ridham Priskap mengatakan perda itu akan memasukkan wilayah di dua kabupaten timur Jambi sebagai kawasan strategis provinsi, keduanya meliputi wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dalam RTR itu akan dilakukan pemetaan ulang kawasan mana saja yang akan dijadikan prioritas pengembangan.

“Pembentukan RTR KSP Pantai Timur Jambi ini dilakukan agar pengembangan di kawasan yang akan didorong menjadi kawasan ekonomi khusus nasional lebih terarah dan terukur,” ujarnya seusai mendengar tanggapan fraksi-fraksi di DPRD Jambi terkait rencana pembentukan RTR kawasan pantai timur Jambi, Senin (05/12).

Oleh karena itu, katanya, akan ada mapping tata ruang wilayah, seperti penyesuaian kawasan industri dan letak pelabuhan, serta posisi kawasan pemukiman.

Ridham mengatakan perubahan RTR dalam Perda yang diusulkan Pemprov Jambi itu sudah sesuai dengan Perda nomor 10 tahun 2013 tentang Tata Ruang Provinsi Jambi, dengan memperhatikan kearifan lokal dan budaya warga di kawasan itu.

“Inti dari pembentukan perda ini agar potensi di dua kawasan itu tetap eksis, bahkan kearifan lokal kita dorong sebagai nilai tambah bagi masyarakat sekitar,” kata Ridham.

Dari sisi pengembangan, pembentukan perda di kawasan startegis provinsi itu diharapkan dapat menguatkan posisi dan nilai kawasan strategis nasional di kawasan itu.

Dia mencontohkan Pelabuhan Ujung Jabung dan Muara Sabak. Dengan perda itu diharapkan percepatan pembangunan kawasan itu semakin optimal.

“Kalau melalui skema APBD provinsi tentu akan sangat sulit karena kondisi keuangan kita memang terbatas. Dengan adanya Perda ini semakin menaikkan nilai tawar kawasan itu, baik ke pihak swasta dan juga insentif dari pemerintah pusat melalui skema APBN,” kata Sekda.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi M Arfan menyebutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pembangunan jalan dikawasan pebahuhan Muara Sabak menuju pebuhan Ujung Jabung sepanjang 42 kilometer.

“Dari Kota Jambi-Muara Sabak itu masuk skema APBN. Namun dari Muara Sabak-Ujung Jabung itu dilakukan pembangunan dengan skema APBD. Sekarang sudah bebaskan 22 kilometer, sisanya 20 kilometer lagi akan dilakukan pada 2017,” ungkap Arfan.

Selanjutnya, pada 2017 mulai dibangun jembatan di Sungai Rambut sepanjang 1 kilometer dengan dana Rp300 miliar. “Ini masuk skala prioritas. Harapannya bisa masuk skema APBN, karena dana terbatas dan dimungkinkan support APBN karena jalan di kawasan itu belum ada statusnya." (k17)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kaspul Anwar
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper