Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan meluncurkan layanan pembayaran nontunai atau e-payment untuk pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) perikanan.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina menjelaskan PNBP mempunyai risiko yang cukup besar karena dalam waktu 1x24 Jam hasil PNBP harus segera disetorkan ke kas negara.
"Bisa dibayangkan teman-teman yang berada di Tahuna itu kalau mau ke kas negara itu memerlukan waktu yang cukup lama. Yang di Merauke juga. Padahal peraturannya itu 1 x 24 jam. Kalau lewat dari itu, jadi temuan BPK," ungkap Rina melalui siaran pers, Selasa (29/11/2016).
Rina mengatakan, penggunaan e-payment ini menjadi salah satu solusi kami untuk memberikan pelayanan yang bersih. Dia juga menjelaskan melalui e-payment, pengguna jasa BKIPM tidak perlu repot-repot menyiapkan uang tunai, pembayaran bisa langsung dilakukan secara debit ataupun kartu kredit melalui mesin electric data capture (EDC) kepada bank persepsi, yakni BNI, BRI, dan Bank Mandiri.
"E-payment menjadi salah satu kuncinya untuk kami bisa bekerja dengan benar dan semua hak negara bisa kita berikan tepat waktu dan dalam jumlah yang tepat," tuturnya.
Selain itu, penggunaan layanan nontunai juga dapat membantu petugas dalam meringkas transaksi keuangan agar aman, mudah, cepat, dan terkontrol serta aliran setoran langsung ke kas negara melalui bank persepsi yang telah ditentukan.
Saat ini, layanan e-payment sudah dapat dinikmati di 24 unit pelaksana teknis (UPT) BKIPM. Akhir Desember, seluruh UPT BKIPM yang berjumlah 47 UPT ditargetkan sudah bisa mengaplikasikan layanan e-payment tersebut.