Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Direktur Penyuluhan Ditjen Pajak Temukan UMKM di Kalibata City Square Belum Ikut Amnesti Pajak

Dalam blusukannya, Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menemukan pelaku UMKM yang membuka gerai di pusat pembelanjaan itu belum pernah mengikuti amnesti pajak, bahkan tidak tahu adanya program tax amnesty.
Pengusaha UMKM di Kalibata City Square/Bisnis-Veronika Yasinta
Pengusaha UMKM di Kalibata City Square/Bisnis-Veronika Yasinta

Bisnis.com, JAKARTA --Direktorat Jenderal Pajak terus menggencarkan sosialisasi program amnesti pajak ke kalangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kali ini sosialisasi difokuskan di kawasan Jakarta Selatan, tepatnya di Kalibata City Square.

Dalam blusukannya, Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menemukan pelaku UMKM yang membuka gerai di pusat pembelanjaan itu belum pernah mengikuti amnesti pajak, bahkan tidak tahu adanya program tax amnesty.

"Tapi apakah ibu mau ikut amnesti pajak?" tanyanya kepada salah satu pedagang perhiasan, Pri Setya Hasrini.

Dengan mengangguk, Pri menjawab akan ikut amnesti pajak. Wanita berusia 51 tahun itu membuka gerai kecil menjual perhiasan. Dia mengaku selama ini hanya mendengar ada program amnesti pajak. Untuk diketahui, Pri memiliki omzet sekitar Rp100 juta per bulan.

Hal yang sama juga dialami Lestari Wijanarni. Wanita berusia 43 tahun ini sudah menjual pakaian dengan omzet Rp30 juta-Rp50 juta per bulan selama setahun terakhir itu hanya sekadar mendengar adanya program amnesti pajak.

"Saya enggak tahu apa saja yang dilaporkan. Apakah tabungan juga perlu dilaporkan. Nanti saya coba berkunjung ke gerai pajak di sini," ucapnya.

Sementara itu, Ari, penjual aksesoris pria selama empat bulan terakhir di Kalibata City Square, mengaku tidak tahu menahu mengenai program amnesti pajak.

Hestu mengungkapkan hingga saat ini baru sekitar 120.000 UMKM dari potensi 50 juta UMKM dari berbagai sektor yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang mengikuti program amnesti pajak.

UMKM masih memiliki waktu hingga Maret 2017 dengan tarif dana tebusan yang flat 0,5% untuk deklarasi harta di bawah Rp10 miliar.

Namun, dari 50 juta UMKM, DJP hanya mengincar UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar, sementara omzet di atas Rp4,8 miliar sudah masuk usaha besar.

"Sampai saat ini adalah kebanyakan UMKM belum melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik. Tetapi bukan salah mereka. Kami juga perlu evaluasi diri kami. Mungkin sosialisasi yang masih kurang dan segala macam," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Veronika Yasinta
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper