Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) mengusulkan agar tarif pajak penghasilan yang saat ini dipatok 1% dari omzet untuk total omzet di bawah Rp4,8 miliar, bisa diturunkan menjadi 0,5% atau 0,25%.
Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan dalam pertemuan antara pelaku usaha UKM dengan Presiden Joko Widodo, pelaku usaha menyampaikan permasalahan mereka.
Salah satunya, lanjutnya, menyangkut tarif pajak penghasilan untuk UKM. Dia mengungkapkan berdasarkan peraturan Pemerintah No.46/2016, PPh untuk UKM dipatok 1% dari omzet untuk total omzet dibawah Rp4,8 miliar.
“Nah tadi masukan teman-teman [UKM] jangan 1%, itu memberatkan. Kalau bisa 0,5% atau 0,25%,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (25/11/2016).
Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah menyanggupi permintaan pelaku usaha tersebut. Rencananya, lanjutnya, pada pekan depan, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi bakal melakukan perubahan aturan tersebut, sehingga pajak final tidak lagi 1% untuk UKM.
Tidak hanya persoalan PPh, pelaku usaha UKM juga meminta agar tarif untuk pengampunan pajak (tax amnesty) bagi pelaku usaha UKM juga bisa diturunkan menjadi 0,5% dari semula 2%.
“Mengenai tax amnesty itu sekarang untuk badannya kena 0,5% untuk tax amnesty untuk UKM. Nah temen UKM mengusulkan tadi, 0,5% oke untuk badan, tapi untuk perorangan jangan 2%, keberatan. Diusukan disamakan menjadi 0,5%,” katanya.
Puspayoga mengungkapkan Presiden Joko Widodo telah merespons permintaan tersebut dan akan segera diusulkan ke Dirjen Pajak.
Presiden, lanjutnya, juga menjanjikan pada tahun depan bunga kredit usaha rakyat (KUR) bakal diturunkan menjadi 7% dari posisi saat ini sebesar 9% agar menggeliatkan ekonomi kerakyatan serta meningkatkan produktivitas.
“Urusan KUR, teman-teman UKM mengapresiasi dari dulu 22%, sekarang menjadi 9% dan juga tadi yang disampaikan pak Presiden, tahun depan akan diturunkan lagi menjadi 7%,” ujarnya.