JAKARTA - BNP2TKI akan meningkatkan kerjasama dengan pemerintah provinsi /kabupaten /kota untuk menurunkan bahkan meniadakan penempatan TKI non prosedural ke luar negeri. Mengingat pemerintah daerah terutama kabupaten memiliki aparat hingga ke pedesaan yang menjadi sumber TKI.
Penempatan TKI non prosedural masih terus berlangsung sekalipun berbagai upaya sudah dilakukan untuk mencegahnya. Penempatan serupa ini sangat merugikan TKI yang bersangkutan karena tidak ada para pihak yang menjamin kesejahteraan serta keselamatannya.
Menurut Deputi Penempatan BNP2TKI Agusdin Subiantoro, sudah banyak TKI non prosedural yang mengalami nasib buruk dan umumnya mereka bekerja sebagai domestic worker. Gaji tidak dibayar, dipaksa pindah majikan, disiksa dan sebagainya. Ironisnya sekalipun ada TKI non prosedural yang berhasil memperoleh penghasilan yang layak namun ketika kembali harus melalui jalan ‘tikus’ karena takut ditangkap aparat keamanan Malaysia.
Peningkatan kerjasama dengan pemerintah daerah ini, menurut Agusdin Subiantoro di kantornya Rabu, 23 November 2016, memuncaki serangkaian upaya yang dilakukan BNP2TKI dalam sosialisasi penempatan TKI secara prosedural. Pada tahun ini, BNP2TKI bekerjasama antara lain dengan Universitas Nusa Cendana di Kupang, Universitas Jenderal Sudirman di Purwokerto, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa di Serang dan Universitas Wiralodra di Indramayu.
Ribuan mahasiswa KKN dari universitas-universitas tersebut dibekali informasi tentang prosedur menjadi TKI prosedural. Pelibatan mahasiswa KKN ini sangat efektif sebab mereka tinggal dan berinteraksi dengan penduduk desa satu bulan lebih. Kelak kami akan menindak lanjuti dengan mengikutsertakan dosen dalam pelatihan untuk para pengajar tentang TKI . Kemudian para dosen tersebut yang akan mengajarkannya kepada mahasiswa.
Selain daripada itu, katanya, BNP2TKI juga menindak Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang mengenakan overcharging terhadap TKI. Kami juga bekerjasama dengan kepolisian untuk menindak para sponsor yang merekrut TKI Non Prosedural.
TKI Yang Kompeten
Terkait dengan keuntungan menjadi TKI prosedural, Deputi Penempatan menegaskan nama yang bersangkutan sudah memiliki semua persyaratan serta tercatat SISKOTKLN. Yang bersangkutan sudah pula memiliki keahlian yang sesuai dengan dibutuhkan pengguna serta dilindungi perjanjian kerja.
Kalau diperlukan, para calon TKI prosedural dapat memanfaatkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berbunga sembilan persen setahun dengan jumlah pinjaman maksimal Rp 25 juta untuk biaya keberangkatan, lanjutnya.
“Selama bekerja di luar negeri, TKI dapat mengirim uang kepada keluarganya dengan menggunakan e-banking. Para TKI Purna dan keluarganya juga memperoleh pendampingan agar bisa mengelola dana untuk kegiatan-kegiatan yang produktif”.