TAIPEI, BNP2TKI – Taiwan mengubah Pasal 52 UU Ketenagakerjaan dengan mengizinkan tenaga kerja asing memperpanjang masa kerja tanpa harus kembali ke negaranya. Kebijaksanaan ini bertujuan supaya majikan tidak lagi menunggu lama untuk mempekerjakan pekerjanya, serta buat mengurangi biaya tinggi yang harus dikeluarkan tenaga tenaga kerja asing ketika memproses penempatan kembali di Taiwan.
Berdasarkan perubahan itu, tenaga kerja asing diperbolehkan bekerja setiap tiga tahun kontrak kerja dan bisa diperpanjang tanpa harus meninggalkan Taiwan untuk jangka waktu maksimal empat belas tahun. Kebijaksanaan baru ini diumumkan Kamis, 3 November lalu dan mulai berlaku sejak 5 November 2016.
Dalam laman http://news.immigration.gov.tw, disebutkan, bila perjanjian kerja berakhir tanggal 5 November 2016 atau setelahnya, pihak majikan atau perusahaan dapat mengajukan pembaharuan kontrak kerja dan ijin kerja ke Kementerian Tenaga Kerja Taiwan tanpa harus meminta para pekerja ke luar Taiwan. Selain daripada itu tenaga kerja asing juga dapat mengajukan cuti secara khusus untuk kembali ke negara asal mereka. Jika majikan atau perusahaan menolak untuk menandatangani surat keterangan cuti yang diajukan, maka pihak majikan akan mendapat hukuman sesuai ketentuan undang-undang.
Terkait dengan pekerja asing yang ijin kontrak kerjanya habis sebelum tanggal 4 November 2016 atau izin kontrak kerjanya habis setelah tanggal 5 November 2016, namun tidak diperpanjang, maka mereka harus ke luar Taiwan sebelum ijin tinggalnya berakhir.
Perwakilan BNP2TKI pada KDEI di Taipei, Kadir ketika dikonfirmasi mengenai kebijakan ini menyatakan kebijakan yang berlaku untuk semua sektor pekerjaan ini memang sudah resmi diberlakukan, namun masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan.
Guna meningkatkan perlindungan terhadap TKI terkait dampak pemberlakuan kebijakan baru ini, Staf KDEI Taiwan, Kadir mengusulkan perlu diadakan pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Taiwan maupun di Indonesia
Menurut data Kementerian Tenaga Kerja Taiwan, jumlah TKI Indonesia hingga akhir September 2016 berjumlah 239.257. Dengan rincian 58.880 orang (24,61%) bekerja pada lembaga berbadan hukum, sedangkan 180.377 orang (75,39%) lagi bekerja pada sektor domestik.
Menurut Kabag Humas BNP2TKI, Dr. Servulus Bobo Riti, berdasarkan amandemen pasal 52 UU Ketenagakerjaan Taiwan itu, TKI dapat memperpanjang kontak dan mengajukan perjanjian majikan. Bila memenuhi ketentuan dan persyaratan maka akan diproses, namun bila tidak memenuhi ketentuan maka TKI yang bersangkutan harus kembali ke Tanah Air. (***)