Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan dianggap berhasil mengawal perumusan standar nasional Indonesia (SNI) produk perikanan sehingga kembali meraih penghargaan Herudi Technical Comittee Award tahun ini.
Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi kepada Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP.
Siaran pers KKP, Jumat (18/11/2016) menyebutkan Herudi Technical Award merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan kepada komite teknis yang memiliki kinerja terbaik dalam perumusan SNI. Ini kali keempat KKP meraih penghargaan tersebut setelah diberikan pada 2015, 2013, dan 2012.
Komite teknis yang masuk nominasi lima besar harus memenuhi empat kriteria, meliputi kinerja sekretariat pengelola komite teknis, penyelesaian rancangan SNI, waktu perumusan SNI, dan pemeliharaan SNI.
"Penghargaan ini menunjukkan KKP benar-benar mengawal perumusan standar produk perikanan untuk meningkatkan daya saing," kata Dirjen PDSPKP KKP Nilanto Perbowo.
Pada kesempatan yang sama, penghargaan SNI Award 2016 juga diserahkan kepada organisasi atau pelaku usaha penerap SNI. Lima unit pengolahan ikan (UPI), baik skala kecil maupun skala besar, yang berhasil mendapatkan penghargaan tersebut mencakup UD Cindy Group, CV Sakana Indo Prima, UD Bening Jati Anugerah, PT Sekar Bumi, dan PT Citra Dimensi Arthali.
Nilanto menjelaskan penerapan standar tidak bisa ditawar oleh para pelaku usaha. SNI menjadi salah satu unsur penting dalam pengawasan mutu produk perikanan serta membangun inovasi dan kreativitas pelaku pengusaha perikanan.
"Produk perikanan yang telah memenuhi SNI akan memiliki keuntungan bagi produsen, pengguna serta konsumen. Terutama produsen, yang dapat mengembangkan dan menjamin kualitas produknya," jelasnya.
Penerapan standar, lanjutnya, merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh para pelaku usaha apabila menginginkan produknya tetap berkembang serta mampu berkompetisi dalam era perdagangan bebas.
Kedua penghargaan tersebut merupakan bentuk komitmen KKP dalam mendorong kualitas produk perikanan di tengah persaingan yang semakin ketat dan menjamin kesehatan serta keamanan konsumen, baik dalam maupun luar negeri.
"Ini juga merupakan komitmen KKP untuk membina UPI skala mikro kecil, menengah, dan besar dalam menerapkan standar di unit pengolahan ikannya untuk menjaga mutu dan keamanan produk perikanan," ujarnya.
Dia juga menambahkan KKP akan tetap selalu konsisten melakukan pembinaan secara intensif terutama dalam rangka pemenuhan produk hasil perikanan terhadap standar, baik melalui SNI dan juga sertifikat kelayakan pengolahan.
"SNI yang dirumuskan Komite Teknis 65-05 adalah SNI yang harus bisa diterapkan oleh pelaku usaha atau applicable dan tidak memberatkan, harus sesuai dengan kebutuhan pasar dan tentu saja harus harmonis dengan standar Internasional," tuturnya.