Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aptrindo: Jembatan Timbang Tak Bisa Dikerjasamakan Pihak Ketiga

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia menilai jembatan timbang tidak bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga terkait dengan pengelolaannya, baik itu badan usaha milik negara maupun swasta.
Dokumen foto kegiatan jembatan timbang di Sumatera Utara (Sumut)./Antara
Dokumen foto kegiatan jembatan timbang di Sumatera Utara (Sumut)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia menilai jembatan timbang tidak bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga terkait dengan pengelolaannya, baik itu badan usaha milik negara maupun swasta.

Wakil Ketua Bidang Distribusi dan Logistik Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman mengatakan jembatan timbang merupakan alat pengawasan.

Menurutnya, jembatan timbang saja dari segi bisnis tidak menguntungkan. “Nanti jadi alat untuk mencari duit. Tidak sesuai fungsinya,” kata Kyatmaja, Kamis (10/11/2016).

Dia menambahkan pihaknya mengkhawatirkan ada pihak-pihak lain yang ikut serta mengelola jembatan timbang menangkap truk-truk yang tidak kelebihan muatan atau sedikit saja kelebihan muatan demi mencari keuntungan.

Terlebih, imbuhnya, pihak yang bekerja sama tersebut memiliki pergudangan. Dia menilai tidak menutup kemungkinan pihak yang bekerja sama tersebut ingin membuat gudang-gudang yang dimilikinya menjadi laku.

Dia menjelaskan para pelaku usaha truk masih setuju jika pemerintah melakukan kerja sama dengan swasta untuk melakukan uji kelaikan atau KIR karena balai kir bukan alat penegak hukum.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan, pihaknya mengkaji kemungkinan adanya kerja sama dengan pihak ketiga guna membuat fungsi jembatan timbang berjalan dengan baik.

Menurutnya, pihak ketiga tersebut nantinya bisa berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dia menambahkan Kementerian Perhubungan sedang mempelajari bentuk kerja sama yang mungkin dapat dilakukan.

Selain itu, dia mengatakan, pihaknya juga saat ini sedang mempelajari bagaimana peraturan terkait hal tersebut. Oleh karena itu, dia mengungkapkan belum ada perusahaan yang akan bekerja sama dengan Kemenhub sampati saat ini mengenai hal itu.

Penyerahan pengelolaan jembatan timbang kepada pemerintah pusat, katanya, sesuai dengan Undang-undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan peraturan tersebut juga, ungkapnya, Kemenhub akan mengelolanya pada Januari tahun depan.

Penyerahan jembatan timbang, katanya, telah mencapai 73 jembatan dari 141 jembatan timbang yang ada. “Yang belum itu [salah satunya] karena alih fungsi,” kata Pudji.

Meskipun pengelolaan jembatan timbang harus diserahkan kepada pemerintah pusat, dia mengungkapkan, bukan berarti pemerintah daerah tidak bisa mengelolanya.

Dia mengatakan, pemerintah daerah bisa mengelola jembatan timbang jika jembatan timbang tersebut memiliki peran krusial sebagai penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemerintah daerah, imbuhnya, bisa menambah tempat komersial di jembatan timbang tersebut. “Sama seperti terminal. Serahkan ke kita, kelola Pemda untuk kaitan komersial bisa,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper