Bisnis.com, PEKANBARU - Kalangan pengusaha properti pertanyakan komitmen pemerintah daerah yang tidak kunjung menurunkan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai paket kebijakan ekonomi XIII yaitu turun dari 5% menjadi 2,5%.
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy mengatakan sampai saat ini belum ada pemerintah daerah yang menjalankan paket ekonomi XIII tersebut.
"Sampai sekarang belum ada yang turunkan BPHTB dari 5% ke 2,5% padahal ini sudah diatur lewat paket kebijakan ekonomi XIII," katanya saat sambutan Rapat Kerja Daerah REI Provinsi Riau di Pekanbaru, Senin (7/11/2016).
Eddy mengatakan seharusnya pemerintah daerah menjalankan rekomendasi paket kebijakan ekonomi XIII itu sehingga dapat mendorong peningkatan bisnis properti.
Meski demikian, ada daerah yang diapresiasi REI yaitu Pemda DKI dan berharap pemda lain dapat mengikuti kebijakan itu.
Di DKI, rumah atau properti dengan harga di bawah Rp2 miliar mendapatkan keringanan yaitu dibebaskan BPHTB nya, bahkan untuk di bawah Rp1 miliar dibebaskan PBB-nya.
"Itu pemda yang patut diapresiasi dan dicontoh daerah lain, meskipun untuk rumah dan properti di atas Rp2miliar, pengenaan BPHTB nya masih tetap 5% dan belum turun jadi 2,5%," katanya.
Selain menunggu langkah pemda untuk penurunan BPHTB, REI mengucapkan terima kasih kepada keseriusan kementerian terkait dalam memudahkan regulasi perizinan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dia mengatakan deregulasi itu sudah sampai di masing-masing kementerian dan hanya tinggal menunggu harmonisasi berupa peraturan pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan.
"Dengan dukungan deregulasi perumahan MBR ini kami optimistis program Sejuta Rumah dari pemerintah bisa terealisasi lebih cepat," katanya.
Sebelumnya Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan bahwa menurunnya nilai BPHTB yang dikeluarkan pemerintah pusat dalam paket ekonomi jilid XIII akan mengurangi PAD Pekanbaru dari BPHTB sebesar 80%.
Pihaknya mengaku mendukung kebijakan ini, karena bisa mendorong pertumbuhan daerah lebih pesat, khususnya sektor properti yang nantinya bakal mendatangkan pendapatan lebih besar bagi daerah.
"Menurunnya nilai BPHTB berpengaruh terhadap pendapatan daerah karena Pekanbaru bukanlah kota penghasil sumber daya alam, seperti kabupaten di Riau lainnya. Untuk itu, kami akan mendorong masuknya investasi properti ke sini," katanya.
Pihak Pemkot berharap ada kebijakan lain yang diberikan pemerintah pusat untuk mendorong meningkatnya investasi ke kota Pekanbaru yang dijuluki Kota Madani itu.
Pekanbaru akan melakukan beberapa terobosan investasi tahun ini, salah satunya dengan membuat perizinan dengan sistem online untuk mempermudah investor. Pemerintah kota juga membebaskan biaya administrasi untuk investor.