Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota DPR Minta Dua Keputusan Menteri Kelautan Dievaluasi

Anggota Komisi IV DPR RI meminta agar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengevaluasi Keputusan Menteri Nomor 1 tahun 2014 dan Nomor 57 tahun 2014 karena dinilai merugikan nelayan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti/Reuters-Beawiharta
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, DENPASAR -  Anggota Komisi IV DPR RI meminta agar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengevaluasi Keputusan Menteri Nomor 1 tahun 2014 dan Nomor 57 tahun 2014 karena dinilai merugikan nelayan.

"Ini 'real' merugikan masyarakat di Benoa tentang Kepmen 57 dan di Tabanan tentang Kepmen 01. Kami minta Menteri Susi meninjau kembali Kepmen itu," kata anggota Komisi IV DPR RI, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra dalam diskusi yang digelar Masyarakat Perikanan Nusantara dan Perhimpunan Mahasiswa Perikanan di Sanur, Kota Denpasar, Sabtu (5/11/2016).

Anggota Komisi IV DPR RI lainnya yakni Ono Surono juga berkata serupa agar ada evaluasi terkait Keputusan Menteri Nomor 57 tahun 2014 tentang pengetatan usaha perikanan tangkap di perairan Indonesia yang salah satunya mengatur larangan "transhipment" atau bongkar muat muatan di tengah laut dan Keputusan Menteri Nomor 01 tahun 2014 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Bahkan menurut dia, keputusan tersebut telah menurunkan produksi perikanan tangkap dan budi daya.

"Dengan kebijakan KKP yang faktanya adalah memporak-porandakan dunia perikanan Indonesia harusnya dievaluasi sesuai Inpres No 7 2016," katanya yang juga turut hadir dalam diskusi publik bertajuk "Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Siapa?" tersebut.

Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan dari Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) volume ekspor produk perikanan turun 15 persen, demikian juga nilai ekspor yang turun 15,5 persen.

"Di Benoa sebelum kebijakan Menteri Susi, (produksi) 31 ribu ton dan 2015 turun 18 ribu ton atau turun 38 persen," imbuhnya.

Ono mengatakan bahwa setelah melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan KKP, maka komisi yang membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan dan pangan itu berencana membuat panitia kerja dan panitia khusus untuk menangani masalah dua Kepmen itu.

Sebelumnya ATLI melakukan mogok melaut pada awal Oktober 2016 karena adanya larangan "transhipment", menyebabkan 401 kapal longline tertambat di Pelabuhan Benoa.

Sekretaris Jenderal ATLI Dwi Agus Siswa Putra mengatakan bahwa akibat dari mogok itu ribuan pekerja menganggur dan produksi perikanan tuna juga menurun drastis.

ATLI berencana akan menghentikan mogok dan kembali melaut pada 8 November 2016 atas koordinasi dengan para anggota, dengan tetap melakukan "transhipment".

"Selama belum ada (solusi) ya 'transhipment saja sesama kapal tangkap, kalau ditangkap kasi saja kapalnya," katanya.

Melautnya kembali kapal longline itu karena alasan sosial para pekerja yang kehilangan pendapatan.

KKP menilai "transhipment" menjadi salah satu modus ikan Indonesia dijarah dan dibawa ke luar negeri secara ilegal maka dari itu diterbitkan keputusan menteri tersebut untuk mengatur bongkar muat di tengah laut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper