Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Panja Revisi UU No.5/1999 Azam Azman Natawijana menargetkan RUU Persaingan Usaha tersebut akan diundangkan pada Januari 2017.
"Rencana akhir tahun ini tetapi tidak memungkinkan karena ada rapat argumentasi dengan Pemerintah. Jadi Januari 2017 disahkan," katanya kepada Bisnis. Kamis (3/11)
Kendati begitu, RUU ini masih menemui tentangan. Pasalnya, pelaku usaha dinilai terlalu berlebihan dalam menanggapi Amendemen UU Persaingan Usaha. Dia menganggap pelaku usaha belum membaca keseluruhan draf revisi tersebut.
Padahal, beberapa poin-poin perubahan diklaim akan lebih menguntungkan pelaku usaha dari sisi kepastian hukum dan efisiensi.
“Pelaku usaha perlu memahami secara komprehensif, jangan setengah-setengah. Mereka khawatir ada denda 30% dari omzet, padahal kami mengatur juga denda minimal 5%,” tuturnya.
Selain itu, penambahan wewenang KPPU seperti menggeledah, menyita dan menyadap hanya dilakukan kepada pelaku usaha yang tidak kooperatif dalam proses investigasi.
Artinya, KPPU tidak dapat sembarangan melakukan aksi penggeledahan, penyitaan maupun penyadapan. Lagipula, proses tersebut dapat dieksekusi oleh KPPU hanya dengan dampingan dan pengawasan Komisi VI DPR selaku badan pengawas.
“Kami [Komisi V] adalah badan pengawas yang melahirkan UU baru ini jadi seluruh tindakan KPPU harus lapor kami. Dan kami juga menggandeng kepolisian untuk proses penyidikan,” tambahnya.
RUU ini, lanjutnya, sudah tahap final dan tidak bisa dilakukan perubahan karena sudah masuk di Badan Legislasi. Namun masih ada tahap pembahasan dari pemerintah untuk beragumentasi mengenai masukan dari pelaku usaha.