Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang P.S Brodjonegoro melemparkan wacana pemberian asuransi bagi pengangguran untuk membantu angkatan kerja dalam mencari pekerjaan saat pekerja mengalami PHK.
Namun, asuransi itu tidak berlaku bagi angkatan kerja yang belum pernah bekerja sebelumnya. “Sehingga ketika dalam tahap mencari pekerjaan baru, dia punya bantalan untuk menjaga rumah tangganya,” ujarnya, di Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Namun di sisi lain, dia melihat adanya dampak negatif dari pemberian asuransi bagi pengangguran yang dapat membuat mereka jadi enggan mencari pekerjaan baru. Wacana tersebut masih memerlukan penghitungan asuransi agar bermanfaat bagi pengangguran.
“Perlu ada hitungan berapa persen dari APBN dan ada batasnya. Kami beri unemployment benefit agar mereka bisa menjaga keluarga sampai mendapatkan pekerjaan," ucapnya.
Pemerintah merencanakan sasaran tingkat pengangguran terbuka menjadi 4%-5% hingga 2016 atau menurun dari pencapaian tahun sebelumnya sebesar 6,18%. Setidaknya perlu 10 juta hingga 11 juta lapangan kerja baru selama lima tahun atau dua juta per tahun.