Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penurunan Emisi Sesuai Persetujuan Paris Harus Dilakukan Bersama

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengingatkan, pentingnya kerjasama antara Negara untuk merealisasikan Persetujuan Paris dalam menutunkan emisi sesuai kesepakatan dalam KTT Perubahan Iklim pada 2015 lalu.
Asap membubung dari cerobong-cerobong asap sebuah pabrik pemanas di Jilin, China/Reuters
Asap membubung dari cerobong-cerobong asap sebuah pabrik pemanas di Jilin, China/Reuters

Bisnis.com, PEKANBARU--Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengingatkan, pentingnya kerjasama antara Negara untuk merealisasikan Persetujuan Paris dalam menutunkan emisi sesuai kesepakatan dalam KTT Perubahan Iklim pada 2015 lalu.

 “Persetujuan Paris mengamanatkan peningkatan kerja sama bilateral dan multilateral yang lebih efektif dan efisien untuk melaksanakan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dengan dukungan pendanaan, alih teknologi, peningkatan kapasitas yang didukung dengan mekanime transparansi serta tata kelola yang berkelanjutan,”  kata Menteri LHK usai Climate Diplomacy Forum di Jakarta, Jumat (28/10/2016) seperti dikutip Antara.

Hadir dalam kesempatan tersebut beberapa Duta Besar dari berbagai negara sahabat, yang juga memiliki peran kunci dalam mitigasi perubahan iklim diantaranya Amerika Serikat, Norwegia,  Perancis, Jerman, Australia, dan Korea Selatan, serta negara sahabat lainnya.

Indonesia telah resmi meratifikasi Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Frame Works on Climate Change/ UNFCCC) setelah rapat Paripurna DPR, Rabu (19/10/2016), menyetujui untuk mengesahkan Undang-undang tentang Persetujuan Paris. Indonesia menjadi negara  yang ikut meratifikasi dokumen yang dihasilkan pada konferensi para pihak (conference of parties/COP) ke-21 di Paris, Desember 2015.

Untuk mencapai target dari Persetujuan Paris,  setiap Negara harus berkontribusi dalam penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang dituangkan dalam dokumen Kontribusi Secara Nasional (NDC). Pada periode pertama, target NDC Indonesia adalah mengurangi emisi sebesar 29% dengan upaya sendiri dan menjadi 41% jika ada kerja sama internasional dari kondisi tanpa ada aksi (business as usual) pada tahun 2030. Target pengurangan emisi GRK tersebut akan dicapai antara lain melalui sektor kehutanan, energi termasuk transportasi, limbah, proses industri dan penggunaan produk, dan pertanian. Komitmen NDC Indonesia untuk periode selanjutnya ditetapkan berdasarkan kajian kinerja dan harus menunjukkan peningkatan dari periode selanjutnya.
“Saat ini dokumen NDC Indonesia sedang dalam tahap finalisasi” kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nurbaya mengingatkan tentang  prinsip utama dalam upaya mitigasi perubahan iklim global. Prinsip itu adalah tanggung jawab bersama yang dibedakan dan berdasarkan kemampuan masing-masing (common but differentiated responsibilities and respective capabilities). Berdasarkan prinsip itu, Negara-negara maju mendapat tanggung jawab untuk menyediakan dana, peningkatan kapasitas, dan alih teknologi kepada negara berkembang

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper