Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Empat Aturan Penerbangan Disederhanakan

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan menyederhanakan empat peraturan di bidang penerbangan yang selama ini dinilai mengakibatkan beban ekonomi baik, bagi operator maupun bagi pengguna jasa penerbangan.
Industri penerbangan./Bisnis-rahmatullah
Industri penerbangan./Bisnis-rahmatullah

Bisnis.com, JAKARTA -  Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan menyederhanakan empat peraturan di bidang penerbangan yang selama ini dinilai mengakibatkan beban ekonomi baik, bagi operator maupun bagi pengguna jasa penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo di Jakarta, Jumat (28/10/2016), mengatakan pemerintah akan menderegulasi peraturan-peraturan yang dapat membawa pengaruh negatif pada dunia usaha dan investasi.

"Kami juga akan meniadakan birokrasi yang berbelit-belit dan 'overlapping' (terlampau sulit) yang menyebabkan beban ekonomi tinggi bagi operator maupun pengguna jasa," katanya.

Dia menambahkan deregulasi di bidang penerbangan tersebut juga untuk mendorong dan meningkatkan peran swasta atau pemangku kepentingan dalam pelayanan dan konektivitas transportasi udara yang efektif dan efisien dalam rangka membangun penerbangan sipil Indonesia yang lebih baik.

Empat peraturan yang akan diregulasi, di antaranya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi.

Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 160 tahun 2015 tentang Peremajaan Pesawat Angkutan Udara sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 7 tahun 2016.

Peraturan Menteri Perhubungan No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No.KM 57 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 (CASR Part 141) tentang Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Untuk Sekolah Penerbang.

Keempat, Peraturan Menteri Perhubungan No.174 tahun 2015 (GSE) tentang Pembatasan Usia Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/GSE) Dan Kendaraan Operasional Yang Beroperasi di Sisi Udara sebagaimana diubah terakhir dengan PM 91 Tahun 2016.

Di samping itu, lanjut dia, pemerintah juga akan membangun infrastruktur prioritas khususnya bandar udara secara adil dan proporsional.

"Dengan menitikberatkan pada daerah terjauh, terluar, terdalam, perbatasan negara dan rawan bencana. Bandara yang dibangun di wilayah perbatasan diharapkan dapat menciptakan pemerataan dan menggerakkan perekonomian," katanya.

Suprasetyo menuturkan pemerintah juga akan memperhatikan infrastruktur penunjang pariwisata dan distribusi barang atau kargo.

"Untuk itu diperlukan kesiapan para operator penerbangan, penyelenggara bandara, berikut sarana dan prasarana pendukung lainnya. Semuanya akan ditingkatkan baik kapasitas bandara dan rute, maupun jam operasinya," katanya.

Untuk meningkatkan konektivitas, Suprasetyo menjelaskan akan ditingkatkan peran bandara Hub (pengumpul) dan Spoke (pengumpan) yang diharapkan dapat membuka rute-rute baru sehingga menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Saat ini telah diadakan angkutan barang khusus kargo dengan rute perintis di wilayah Indonesia Bagian Timur khususnya di Papua dan Papua Barat serta Kalimantan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper