Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksikan izin perusahaan penerbangan kecil bakal bermunculan setelah pandemi dengan adanya pelonggaran terkait aturan jumlah kepemilikan pesawat dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Maria Kristi menjelaskan, terkait dengan jaringan rute, selama beberapa tahun terakhir ini memang sudah tidak bisa lagi ditata oleh pemerintah.
Selama ini, dengan persyaratan lama yang diatur dalam UU penerbangan, untuk mendirikan suatu perusahaan penerbangan diwajibkan memiliki sebanyak 10 pesawat.
Namun UUCK mengatur dengan memiliki tiga pesawat saja, perusahaan penerbangan sudah bisa terbang secara reguler.
Tak hanya itu, kemudahan lainnya saat ini adalah semua yang ingin mendirikan perusahaan penerbangan cukup ke Badan Koordinasi Penanaman Modal dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk membentuk perusahaan penerbangan.
“Kami sendiri memprediksikan nantinya akan tumbuh perusahaan penerbangan kecil-kecil di kemudian hari kalau Covid-19 nya sudah hilang,” ujarnya, Selasa (25/10/2021).
Baca Juga
Kristi juga berpendapat, tingkat permintaan moda transportasi udara pada 2024 akan kembali ke kondisi seperti pada 2019, kecuali untuk penerbangan internasional.
“Untuk penerbangan domestik, saya yakin bisa, karena sekarang ini di Bali saja sehari sudah 15.000 penumpangnya. Kondisi itu mendekati sama dengan waktu sebelum Covid-19,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kemenhub telah mengembangkan Sistem Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIP-TAU) yang terintegrasi dengan online single submission (OSS) Berbasis Risiko sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, pengembangan sistem tersebut sesuai dengan amanah UUCK dan aturan turunannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35/2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara yang bertujuan untuk mempermudah iklim usaha di bidang angkutan udara, sekaligus menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.
“Untuk mendapatkan sertifikat standar yang akan diterbitkan oleh OSS Berbasis Risiko, pemohon wajib mendapatkan hasil verifikasi pemenuhan persyaratan sertifikat standar angkutan udara, yang prosesnya dilakukan secara online melalui aplikasi SIP-TAU,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa (19/10/2021).