Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pengenaan bea keluar konsentrat hingga 20% masih belum final. Otoritas fiskal mengaku masih akan terus mengkaji rencana kebijakan tersebut dengan kementerian terkait.
Suahasil Nazara, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan tidak menampik adanya wacana kebijakan baru tersebut. Apalagi, ketentuan penerapan bea keluar (BK) konsentrat hingga 7,5% sudah habis pada Januari 2017.
“Apakah masih diberi relaksasi lagi dengan tarif tertentu atau harusnya kan tidak boleh diekspor mentah. Yang mana, masih dipilih-pilih dan diskusikan,” katanya, Selasa (25/10/2016).
Pada dasarnya, lanjut dia, pemerintah tetap berpegang pada arah penghiliran. Ekstrasi sumber daya alam yang dilakukan di Tanah Air seharusnya juga diiringi dengan proses pengolahan yang secara bertahap mendekati produk akhir. Dengan demikian, ada nilai tambah yang bisa didapat.
Namun demikian, jika langsung mengambil sikap melarang ekspor barang mentah, ada efek ke penerimaan negara. Apalagi, jika upaya penutupan dilakukan akan berimplikasi pada output dan tenaga kerja yang selama ini terserap.
“Intinya kita masih akan menimbang-nimbang dua sisi itu. Kalau terlalu loose ada kerugian karena ekspor barang mentah. Tapi kalau terlalu strict, enggak ada ekspornya juga,” katanya.