Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pangkas Wewenang, Satgas Pungli Kemenhub Usul Penyempurnaan Beleid

Satuan Tugas Operasi Pemberantasan Pungutan Liar Kementerian Perhubungan akan berikan rekomendasi penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan guna mengurangi monopoli wewenang yang dapat berpotensi menimbulkan pungutan liar.
Ilustrasi/greekreporter.com
Ilustrasi/greekreporter.com

 

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Operasi Pemberantasan Pungutan Liar Kementerian Perhubungan akan memberikan rekomendasi penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan guna mengurangi monopoli wewenang yang dapat berpotensi menimbulkan pungutan liar.

Ketua Satgas Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) Kemenhub Sugihardjo mengungkapkan Kementerian Perhubungan perlu mengurangi monopoli, penyalahgunaan wewenang, dan meningkatkan transparansi guna mengurangi potensi terjadinya korupsi.

“[Sertifikasi pelaut] Kita akan merekomendasikan penyempurnaan peraturan menteri, [agar penerbitan sertifikasi pelaut] didelegasikan ke sekolah-sekolah [Diklat] sehingga tidak terjadi monopoli,” kata Sugihardjo, Jakarta, Jumat (21/10/2016).

Tidak hanya sertifikasi pelaut, ujarnya, Kemenhub juga dapat mendelegasikan beberapa wewenang kepada pihak lain seperti uji berkala yang dapat dilakukan oleh agen pemegang merek (APM).

Adapun terkait dengan penyalahgunaan wewenang, paparnya, individu-individu yang memiliki wewenang perlu mendapatkan pengawasan. Dia mengungkapkan, pengawasan yang dilakukan harus terjadi di setiap lini dan berjenjang.

Kemudian, pengawasan itu juga harus dilakukan oleh pihak-pihak eksternal selain pengawasan internal. Terakhir, Kemenhub perlu meningkatkan peran dalam jaringan (Darling/online) guna meningkatkan transparansi yang dapat mengurangi kemungkinan terjadinya korupsi.

Satuan Tugas OPP Kemenhub yang mulai bekerja pada 14 Oktober 2016, paparnya, memiliki lingkup tugas terkait pelayanan perizinan di direktorat angkutan darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Tidak hanya terkait perizinan, ruang lingkup tugas Satgas OPP juga meliputi pelayanan nonperizinan seperti penerimaan pegawai Kemenhub hingga penerimaan calon taruna.

Dia mengungkapkan pihaknya juga dapat memberikan rekomendasi sanksi administratif hingga pemeriksaan oleh penegak hukum jika terdapat individu yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menurutnya, Satgas merekomendasikan individu diperiksa oleh penegak hukum dan diproses sesuai perundang-undangan setelah terdapat bukti yang cukup terhadap tindakan pungutan liar yang dilakukannya.

Oleh karena itu, dia memperingatkan seluruh pegawai negeri sipil Kemenhub untuk berubah dan tidak lagi melakukan pungutan liar. Menurutnya, pungutan liar yang kerap dilakukan telah menyulitkan masyarakat dan dunia usaha. “Bukan besar atau kecil [Nilainya], tapi tanggung jawab layanan publik,” ungkapnya.

Sejak mulai bekerja pada 14 Oktober 2016, dia mengatakan, pihaknya telah mendapatkan banyak laporan terkait dengan pungutan liar yang terjadi. Hanya saja, dia enggan memberitahukan pungutan liar tersebut terjadi di bagian mana saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper