Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

20 IKM Dapat Sertifikat SNI Gratis dari Sucofindo

PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) menggratiskan 20 pelaku industri kecil menengah (IKM) untuk memperoleh sertifikat standar nasional Indonesia (SNI) dan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) di Kota Solo.

Bisnis.com, SOLO — PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) menggratiskan 20 pelaku industri kecil menengah (IKM) untuk memperoleh sertifikat standar nasional Indonesia (SNI) dan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) di Kota Solo.

Customer Relations Senior Manager PT Sucofindo (Persero) Hotma M. Sibuea mengungkapkan bahwa biaya sertifikasi ini tidaklah murah. Apalagi bagi IKM, ada beberapa yang tidak memiliki izin. "Denan pemberlakukan SNI Wajib, industri kecil dan menengah perlu didukung agar mampu bersaing dan tumbuh berkembang."

Oleh karena itu, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang sertifikasi, Sucofindo terpanggil untuk membantu IKM dengan mengadakan pelatihan sertifikasi IKM dan menggratiskan beberapa di antaranya, terutama untuk industri mainan anak. Hal ini mengingat mainan anak yang ada di Indonesia kebanyakan diproduksi oleh IKM.


“Ada 70 peserta yang diundang, di antaranya 30 IKM mainan anak dan 40 IKM mebel untuk pelatihan di The Sunan Hotel Solo yang akan diadakan pada Kamis [19/10/2016]. Sebanyak 20 peserta diantaranya akan dibantu sertifikasi secara gratis,” ungkap Hotma saat berkunjung di Griya Solopos, Rabu (19/10/2016).

Pelaksanaan kegiatan tersebut bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) IKM.

Dia mengungkapkan pelaksanaan penggratisan sertifikasi di Solo difokuskan pada mainan anak karena banyak pelaku IKM yang bekerja di sektor tersebut. Namun tidak hanya berasal dari Solo, IKM pembuat mainan asal Magelang pun diundang untuk mengikuti pelatihan tersebut.

“Sertifikat produk merupakan hal yang wajib dimiliki pelaku usaha supaya produk diterima pasar dan mampu bersaing,” ujar Director of Commercial I PT Sucofindo, M. Heru Riza Chakim.

SVLK juga sangat dibutuhkan pelaku usaha mebel supaya produk yang dibuat bisa diterima pasar Eropa. Sertifikat tersebut menjamin produk yang diproduksi berasal dari bahan baku dan pengolahan yang legal dan tidak merusak lingkungan.

Heru menjelaskan selama acara akan ada help desk untuk membantu pelaku IKM mengurus perizinan usaha dan sertifikasi produk. Selain itu, akan ada juga demontrasi mengenai uji coba yang dilakukan untuk mengetahui apakah suatu produk layak edar atau tidak. (Asiska Riviastuti/JIBI/Solopos)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : Lahyanto Nadie

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper