Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah merumuskan kebijakan pembiayaan untuk sektor perikanan dengan melakukan pemeringkatan industri bersangkutan dari sisi risiko usaha.
Tingkat risiko usaha perikanan ditandai dengan empat kelas, yakni biru, hijau, kuning, dan merah. Kelas biru menandakan risiko usaha yang sangat rendah dengan bobot risiko 0%-24,9%, kelas hijau (risiko usaha rendah, bobot risiko 25%-49,9%), kelas kuning (risiko usaha sedang, bobot risiko 50%-74,9%), dan kelas merah menandakan risiko usaha tinggi, dengan bobot risiko usaha 75%-100%.
Dalam perumusan kebijakan pembiayaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Transformasi, lembaga kajian kebijakan publik di bawah Rajawali Foundation, organisasi filantropis yang didirikan oleh Peter Sondakh, pemimpin dan CEO Rajawali Corpora, salah satu konglomerasi besar di Tanah Air. Menteri Kelautan dan Perikanan era Presiden Abdurrahman Wahid, Sarwono Kusumaatmadja, merupakan salah satu penasihat senior lembaga itu.
Penetapan kriteria investasi atau pembiayaan yang bertanggung jawab dipandang dapat menjadi langkah awal mewujudkan pengelolaan perikanan berkelanjutan di Indonesia.
Direktur Eksekutif Pusat Transformasi Kebijakan Publik Juni Thamrin mengatakan pembiayaan industri perikanan berkelanjutan dipilih karena upaya memanfaatkan sumber daya perikanan secara berkelanjutan membutuhkan skema pembiayaan yang tidak kecil.
"Melibatkan sektor swasta, perbankan, dan lembaga penjaminan dalam pembiayaan akan memberikan daya ungkit besar bagi kontribusi sektor ini pada perekonomian nasional, dan mendorong kesejahteraan nelayan," ujar Direktur Eksekutif Pusat Transformasi Juni Thamrin, Selasa (18/10/2016).
Dengan demikian, lanjutnnya, dana pemerintah dapat dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur perikanan, perlindungan, dan pemulihan kesehatan laut.
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo mengatakan sesuai Instruksi Presiden No 7/2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan industri jasa keuangan perlu menyediakan skema pembiayaan khusus dalam pembangunan industri perikanan nasional.
"KKP mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama meningkatkan akses pembiayaan di sektor perikanan dengan tetap memperhatikan keberlanjutan sumber daya perikanan untuk menjamin kepastian usaha di sektor perikanan," tuturnya.
Pada Mei 2015, KKP bersama OJK, delapan bank, dan dua lembaga keuangan nonbank, meluncurkan program 'Jangkau, Sinergi, dan Guideline' alias Jaring untuk meningkatkan pembiayaan ke sektor kelautandan perikanan hingga melampaui 50% tahun itu. OJK menargetkan penyaluran kredit 16 bank mitra ke subsektor kelautan dan perikanan dalam program Jaring menembus Rp9,2 triliun tahun itu.
Adapun posisi penyaluran kredit ke sektor perikanan hingga Juli 2016 hanya Rp9,1 triliun atau 0,2% dari total outstanding pembiayaan perbankan di Tanah Air Rp4.130,4 triliun, sebagaimana dihimpun oleh OJK.