Bisnis.com, Jakarta – Untuk mengurangi resiko kebocoran air pada pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memfasilitasi teknologi Distrik Meter Area (DMA) yang berfungsi untuk pembagian zona distribusi air minum. Dengan pembagian zona tersebut diharapkan akan memudahkan dalam memantau indikasi kebocoran pada pipa.
“Kami meminta kepada PDAM untuk menyediakan jaringan distribusi yang terbagi zonasinya. Untuk itu kita memfasilitasi beberapa DMA di beberapa PDAM sehingga nanti jelas zona mana yang paling besar kehilangan airnya untuk menjadi prioritas untuk kita tangani,” ujar Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Ditjen Cipta Karya Mochammad Natsir melalui keterangan resmi, Selasa (18/10/2016).
Dia menerangkan kebocoran air biasanya disebabkan oleh dua hal, yakni kebocoran secara teknis dan kebocoran secara non teknis atau komersial. Kebocoran teknis disebabkan oleh bocor pada pipa transmisi/distribusi atau air tersebut digunakan sebagai bagian dari proses pengolahan air atau pelayanan kepada pelanggan, seperti pembersihan pipa.
Sementara kebocoran komersial menurut Natsir disebabkan oleh pencurian air yang biasanya dilakukan warga dengan menyambung langsung pipa jaringan rumah/kantor/instansi/hotel ke pipa transmisi/distribusi tanpa melewati meter air yang digunakan sebagai alat ukur pemakaian air oleh PAM/PDAM. Selain itu, kebocoran komersial juga dapat terjadi akibat dari kesalahan pencatatan. Ia menyatakan pencatatan secara online bisa menjadi solusi.
"Kita ingin mengurangi kesalahan pencatatan itu dengan menggunakan pencatatan online, sehingga perbedaan pencatatan antara meter induk dengan meter pelanggan bisa kita kurangi, contohnya yang sudah ada paling maju ada di Malang,” ujarnya.
Menurut audir BPKP, tingkat kehilangan air atau Non Revenue Water (NRW) nasional pada 2015 mencapai 33%. Padahal, batas maksimal yang diperbolehkan hanya sebesar 20%.