Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Beri Subsidi, Akses PDAM ke Perbankan Ditingkatkan

Pemerintah tengah menyelesaikan revisi Perpres 29/2009 mengenai pemberian subsidi dan bunga oleh pemerintah pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum guna meningkatkan akses PDAM terhadap perbankan.
Ilustrasi instalasi milik PDAM/Kemendagri
Ilustrasi instalasi milik PDAM/Kemendagri

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyelesaikan revisi Perpres 29/2009 mengenai pemberian subsidi dan bunga oleh pemerintah pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum guna meningkatkan akses Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) terhadap perbankan.

Revisi ini tengah dalam tahap harmonisasi dengan kemenkumham dan diharapkan dapat terbit tahun ini.

Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Mochammad Natsir mengatakan revisi diperlukan dalam rangka memperlunak beberapa poin aturan yang dinilai masih memberatkan PDAM dalam memanfaatkan pendanaan perbankan.

PDAM juga telah mengusulkan perpanjangan masa berlaku bagi Perpres tersebut yang telah habis masa berlakunya senjak 2014.

Menurutnya, sejumlah perbankan tertarik untuk menyalurkan pinjaman ke sektor air minum lantaran melihat adanya potensi banjir dana sebagai dampak program tax amnesty. Lazimnya, pinjaman perbankan di sektor ini sebesar 20% dari nilai proyek sementara sisanya ABPN dan APBD.

“Uang masuk dari luar, kalau perbankan tidak punya produk untuk memasarkannya. Bagaimana bisa dia membayar bunga dari uang yang masuk tadi? Salah satu caranya dengan menyalurkan pinjaman,” katanya Senin (17/10/2016).

Natsir melanjutkan beberapa poin yang akan dirubah dalam revisi perpres tersebut, terkait dengan beban risiko jaminan yang ditanggung oleh perbankan akan jauh lebih besar.

Sebelumnya, sebagai bentuk jaminan tak gagal bayar, maka pemerintah akan menalangi terlebih dahulu 70% dari utang pokok dan nonpokok yang telah jatuh tempo.

Kini, ujarnya, pemerintah hanya akan menanggung 70% dari utang pokok, sedangkan sisanya 30% utang pokok serta keseluruhan utang nonpokok menjadi tanggungan perbankan.

Adapun dari 70% utang pokok yang ditalangi pemerintah tersebut nantinya terbagi menjadi 40% utang yang harus dibayar PDAM dan 30% nya akan dibayarkan oleh pemerintah daerah/kota.

“Dengan demikian kami mengharapkan agar perbankan bisa lebih berhati-hati dalam memberi penyaluran sehingga risiko gagal bayar semakin diperkecil,” tuturnya.

Pada periode sebelumnya, dia mengatakan perbankan telah mengalokasikan limit pendanaan senilai Rp44 triliun bagi proyek di sektor air minum, tetapi dana yang baru disalurkan dan diserap oleh swasta senilai Rp365 miliar akibat lambatnya prosedur.

Guna mempercepat realisasi berikutnya, maka dalam revisi perpres ini juga akan mencantumkan jangka waktu yang mesti diselesaikan dalam setiap prosedur.

Dia optimistis setelah rampungnya revisi perpres tersebut, banyak PDAM yang akan dalam pengembangan investasi SPAM, terutama dengan subsidi bunga lain sebesar BI rate yang akan diberikan kepada PDAM. Adapun persyaratannya adalah PDAM yang berstatus sehat dan siap memperbesar kapasitas sambungan saluran perpipaan.

Sejauh ini, dia menyebut telah ada 11 PDAM yang mengajukan proposal pinjaman kepada perbankan melalui mekanisme ini, dan tinggal melengkapi dokumen teknisnya, sembilan PDAM yang dalam tahap pengajuan proposal, serta 50 PDAM yang sebatas mengajukan ketertarikannya.

“Pinjaman ini tidak ada paksaan sifatnya voluntary, Kami yakin dengan selesainya revisi perpres ini, kemudian ditawarkan kepada swasta, akan cepat terserap,” katanya.

Revisi ini tengah dalam tahap harmonisasi dengan kemenkumham dan diharapkan dapat terbit tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper