Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apersi Malang Bentuk Pokja Perangi Pungli Perizinan

Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Malang membentuk Pokja yang bertujuan memerangi praktik korupsi atau penguutan liar (pungli) dalam pengurusan izin perumahan.
Perumahan rakyat/Ilustrasi
Perumahan rakyat/Ilustrasi

Bisnis.com, MALANG - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Malang membentuk Pokja yang bertujuan memerangi praktik korupsi atau penguutan liar (pungli) dalam pengurusan izin perumahan.

Ketua DPD Apersi Jatim Koordinator Wilayah Malang Makhrus Sholeh mengatakan pungli dalam pengurusan izin perumahan sudah meresahkan pengembang. Instansi yang mengeluarkan bahkan sudah berani menyebut jenis tarif layanan perizinan yang nominalnya jauh lebih tinggi dari tarif normal.

“Adanya praktik pungli tersebut berdampak pada naiknya biaya produksi rumah sehingga menjadi lebih tinggi yang berdampak membebani konsumen,” ujarnya di Malang, Kamis (13/10/2016).

Jika mengacu ketentuan, biaya pengurusan izin-izin paling besar hanya mencapai 5% dari total biaya produksi rumah. Namun, dengan adanya praktik pungli atau pengutan nonresmi, maka biaya pengurusan izin menjadi membengkak sehingga mencapai sedikitnya 15% dari total biaya produksi rumah.

Dengan naiknya biaya produksi, kata Makhrus, maka otomatis dibebankan pada konsumen sehingga harga rumah menjadi tinggi sehingga berdampak melemahkan daya beli masyarakat.

Untuk penyediaan rumah bersubsidi, pengembang menjadi malas membangunnya karena margin yang mereka terima semakin kecil terdampak dengan pungutan-pungutan nonresmi dalam pengurusan izin.

Beban pengutan yang harus ditanggung pengembang dalam membangun rumah, bahkan rumah bersubsidi, mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, camat, hingga satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Jenis izin yang harus dikantongi dalam merealisasikan proyek perumahan, mulai dari izin lokasi, site plan, izin mendirikan bangunan, dan seritifkat tanah. Untuk mengurus site plan, maka harus dipenuhi terlebih dulu izin analisa mengenai dampak lingkungan dan lalu-lintas.

Site plan diperlukan untuk memecah sertifikat. Biaya pemecahan sertikat yang mestinya hanya Rp250.000/bidang, namun di lapangan bisa mencapai Rp1,75 juta-Rp2 juta/bidang. “Ini kan memberatkan.”

Kantor Pertanahan Nasional sebenarnya mempunya program inovatif berupa one day services, tetapi sayangnya hanya dilaksanakan 1 hari dalam satu pekan. “Pelayanan ini biaya betul-betul clear, sesuai ketentuan,” ujarnya.

Mestinya layanan tersebut bisa dilakukan setiap hari sehingga dapat memudahkan masyarakat, terutama pengembang, yang mengurus perizinan pertanahan.

Karena sudah akutnya masalah praktik pungli baik di pemda maupun pertanahan, maka Apersi membentuk Pokja Anti Pungli. Pokja nantinya mengumpulkan bukti dari pengembang yang menjadi korban pungli.

Pokja juga akan menggandeng kepolisian dan kejaksaan untuk memerangi pratik pungli dalam pengurusan perizinan perumahan. Nantinya pula, pengurusan izin pengembang anggota Apersi yang mempunyai proyek perumahan dilakukan asosiasi lewat Pokja.

Dengan begitu, maka akan meminimalisasi kontak antara pengembang dan aparat yang mengeluarkan izin sehingga dapat dihindari praktik Pungli.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper