Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROPERTI ASING: Pemerintah Rilis Daftar Batas Harga Baru Hunian WNA

Pemerintah melalui Kemeterian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kembali menyesuaikan batasan harga bagi hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesian
Ilustrasi./.Bisnis
Ilustrasi./.Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah melalui Kemeterian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kembali menyesuaikan batasan harga bagi hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 29/2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Menteri  ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil dalam beleid tersebut mengatakan, peraturan sebelumnya yakni Permen ATR/ Kepala BPN No. 13/2016 dengan judul yang sama dirasa masih kurang optimal sehingga perlu diganti.

“Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, maka Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, dan Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tinggal Atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Sofyan dalam beleid tersebut, dikutip Kamis (13/10/2016).

Salah satu point perubahan dalam peraturan yang baru tersebut yakni terkait batasan harga minimal bagi hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing.

Sekretaris Jenderal Kemeterian ATR/ BPN Noor Marzuki mengatakan, penyesuaian ini akan lebih mencerminkan keterjangkauan di tiap-tiap daerah. Sejumlah daerah direndahkan batasan harganya, tetapi beberapa lainnya ditingkatkan.

Berikut ini perubahan batasan harga hunian bagi orang asing dari Permen ATR 13/2016 menjadi Permen ATR 29/2016.

Rumah Tunggal

No

Lokasi

Harga Awal (Rp)

Harga Baru (Rp)

1.

DKI Jakarta

10 miliar

10 miliar

2.

Banten

5 miliar

5 miliar

3.

Jawa Barat

5 miliar

5 miliar

4.

Jawa Tengah

3 miliar

3 miliar

5.

Yogyakarta

3 miliar

5 miliar

6.

Jawa Timur

5 miliar

5 miliar

7.

Bali

3 miliar

5 miliar

8.

NTB

2 miliar

3 miliar

9.

Sumatra Utara

2 miliar

3 miliar

10.

Kalimantan Timur

2 miliar

2 miliar

11.

Sulawesi Selatan

2 miliar

2 miliar

12.

Provinsi Lainnya

1 miliar

1 miliar

 

Rumah Susun

No

Lokasi

Harga Awal (Rp)

Harga Baru (Rp)

1.

DKI Jakarta

5 miliar

3 miliar

2.

Banten

1 miliar

2 miliar

3.

Jawa Barat

1 miliar

1 miliar

4.

Jawa Tengah

1 miliar

1 miliar

5.

Yogyakarta

1 miliar

1 miliar

6.

Jawa Timur

1,5 miliar

1,5 miliar

7.

Bali

2 miliar

2 miliar

8.

NTB

1 miliar

1 miliar

9.

Sumatra Utara

1 miliar

1 miliar

10.

Kalimantan Timur

1 miliar

1 miliar

11.

Sulawesi Selatan

1 miliar

1 miliar

12.

Provinsi Lainnya

750 juta

750 juta

 

Sumber: Permen ATR/ Kepala BPN 13/2016 dan Permen ATR/ Kepala BPN 29/2016

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper