Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Uji Efektivitas Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan uji efektivitas kepada seluruh perusahaan pengguna tenaga kerja asing (TKA) yang beroperasi di Tanah Air untuk melindungi pekerja domestik.

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan uji efektivitas kepada seluruh perusahaan pengguna tenaga kerja asing (TKA) yang beroperasi di Tanah Air untuk melindungi pekerja domestik.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan pemantauan dengan uji efektivitas tersebut dilakukan langsung secara offline oleh pengawas ketenagakerjaan tingkat pusat dan daerah dengan bekerjasama dengan imigrasi kepada perusahaan pengguna maupun ekspatriat pekerja.

Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan dokumen dan perizinan TKA antara lain meliputi izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA), kartu izin tinggal terbatas/tetap atau biasa disebut Kitas serta polis asuransi.

“Ini untuk melindungi pekerja lokal dari gempuran pekerja asing,” katanya kepada Bisnis.com, Selasa (19/11/2013).

Kegiatan uji efektivitas berupa pemantauan pemantauan secara offline ini, jelasnya, mendukung pemantauan yang selama ini dilakukan secara online.

Namun, hingga saat ini kemenakertrans belum memiliki data pasti terkait status IMTA dari seluruh perusahaan pengguna TKA.
Pasalnya, sistem yang dibangun kemenakertrans untuk pemantauan TKA di daerah belum semuanya online.

Titin Supenti, Kepala Divisi Pekerja Asing Kemenakertrans mengatakan kemenakertrans masih terkendala sistem ketenagakerjaan di sejumlah daerah yang belum online.

“Saat ini yang sudah terintegrasi secara online dengan jaringan pusat hanya sedikit, a.l. Jawa dan Bali,” kata Titin.

Secara prosedur, jelasnya, izin penggunaan TKA bisa diajukan ke dinas tenaga kerja setempat atau melalui kementerian.

Jika sudah habis masa berlaku IMTA, ekspatriat bisa memperpanjang IMTA di daerah tempat bekerja. “Namun biasanya, TKA langsung pulang saat IMTA habis.”

Sesuai Undang-Undang No. 13/2003 Bab VIII tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. PER. 02/MEN/III/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, maka setiap pemberi kerja yang memperkerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

RPTKA tersebut, jelasnya, menjadi dasar penerbitan IMTA. Kewajiban memiliki ijin ini tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan TKA sebagai pegawai diplomatik dan konsuler. RPTKA dan IMTA berlaku bagi TKA dengan lokasi kerja lintas provinsi atau lebih dari satu provinsi.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper