Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf menilai usaha terkait hajat hidup orang banyak perlu dikecualikan dalam Rancangan Undang Undang (RUU) perubahan UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurutnya, semua aspek harus mengacu pada UUD 1945, di mana pasal 33 mengatur bahwa negara bertanggung jawab pada perekonomian nasional.
Selain, itu tujuan dibentuknya KPPU juga untuk menjaga kepentingan umum.
“Kita mengacu pada pasal 33 [UUD 1945], tujuan kita untuk jaga kepentingan umum.
Maka itu saya setuju hajat hidup orang banyak harus dikecualikan,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Totok Daryanto menilai dalam bisa jadi monopoli malah menguntungkan masyarakat.
Sebab itu dia meminta RUU bisa mencari solusi agar pengaturan lebih fokus pada dampaknya bagi masyarakat.
“Indikatornya harga adil dan terjangkau, dan memuaskan masyarakat,” katanya.
Saat ini Badan Legislasi tengah melakukan harmonisasi terhadap RUU inisiatif DPR tersebut.
Baleg akan mengundang semua pihak terkait dalam proses harmonisasi RUU, sehingga menghasilkan payung hukum yang paling adil.
Baleg dalam hal itu sudah mengundang KPPU, hari ini (12/10/2016).
Selanjutnya Baleg akan meminta pandangan dari pengusaha, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Ditargetkan harmonisasi RUU akan selesai dalam waktu sekitar satu bulan.