Bisnis.com, JAKARTA—Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) akan segera menentukan proyek infrastruktur yang disiapkan untuk menyerap dana repatriasi dari hasil amnesti pajak, setelah mendapat persetujuan dari kementerian keuangan.
Ketua Tim Implementasi KPPIP Wahyu Utomo mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi 30 proyek infrastruktur prioritas yang potensial menampung dana repatriasi. Namun, dia menyatakan keputusan akhir mengenai hal tersebut masih akan dibahas bersama dengan menteri keuangan dan kalangan perbankan serta manajer investasi.
“Kami hanya memberikan input, analisis, bahwa proyek ini bisa menggunakan MTN [Medium Term Notes], atau dana repatriasi melalui DIRE [Dana Investasi Real Estate]. Tapi keputusan akhirnya bukan dari kami, kami hanya mengidentifikasi,” ujarnya, Selasa (11/10).
Dia mengatakan nilai total 30 proyek prioritas KPPIP mencapai Rp1000 triliun, sehingga tidak semuanya dapat menyerap dana repatriasi. Dari segi skema pendanaan, dia menegaskan penggunaan dana repatriasi dimungkinkan untuk proyek yang dibiayai sepenuhnya oleh APBN atau merupakan penugasan kepada BUMN, tetapi tidak untuk proyek dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha [KPBU].
Dilihat dari jenis proyek, Wahyu menilai proyek infrastruktur dari sektor jalan tol dan pembangkit listrik menjadi proyek yang paling menarik minat investor. Hal ini karena kedua proyek ini menjanjikan keuntungan besar dalam jangka panjang.
“Kebanyakan tol, dan ketenagalistrikan. Ini proyek yang paling menarik bagi investor. Mungkin juga penyediaan air, seperti SPAM Umbulan, karena tidak semuanya investor besar. Investor kecil juga ada,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan belum dapat memastikan kapan tepatnya dana repatriasi dapat mulai diserap oleh sektor riil, khususnya proyek infrastruktur. Dia berharap pada sisa akhir tahun ini pihaknya dapat melakukan pertemuan dengan menteri keuangan dan manajer investasi serta kalangan perbankan untuk melakukan analisis lebih lanjut.
Seperiti diketahui, proyek prioritas yang ditetapkan KPPIP berbeda dengan proyek strategis nasional yang sudah ditetapkan presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksaaan Proyek Strategis Nasional, yang di dalamnya menetapkan 225 proyek infrastruktur ke dalam Proyek Strategis Nasional.
Adapun 30 proyek prioritas tersebut mencakup empat ruas jalan tol seperti Balikpapan—Samarinda, Manado—Bitung. Serang—Panimbang dan delapan ruas prioritas Trans Sumatera. Selain itu, enam proyek kereta api termasuk MRT dan LRT, dua pelabuhan hub internasional. Empat proyek PLTA, dua proyek PLTU, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Semarang Barat, proyek pengolahan limbah jakarta, dan masih banyak lainnya.