Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini, Dewan Pengupahan DKI Bahas UMP 2017

Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pembahasan penentuan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk di berlakukan 2017.
Ribuan buruh melakukan unjuk rasa saat memperingati Hari Buruh Sedunia di jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (1/5). Dalam aksinya mereka menuntut diantaranya, menaikkan upah minimum 2015 sebesar 30%, kebutuhan hidup layak menjadi 84 item, dan meminta jaminan pensiun harus ditetapkan pada Juli 2015./Ilustrasi-nh-bisnis.com
Ribuan buruh melakukan unjuk rasa saat memperingati Hari Buruh Sedunia di jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (1/5). Dalam aksinya mereka menuntut diantaranya, menaikkan upah minimum 2015 sebesar 30%, kebutuhan hidup layak menjadi 84 item, dan meminta jaminan pensiun harus ditetapkan pada Juli 2015./Ilustrasi-nh-bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pembahasan penentuan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk di berlakukan 2017.

Sarman Simanjorang Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta mengatakan sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta akan dilakukan mulai Rabu, 12 Oktober 2016.

"Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu, 12 Oktober 2016 akan melakukan sidang untuk menetapkan UMP 2017," ujarnya, Selasa (11/10/2016).

Besaran UMP yang akan diputuskan tersebut, selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk kemudian ditetapkan menjadi UMP 2017 melalui Peraturan Gubernur.

Menurutnya, penetapan UMP 2017 akan dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum sebagaimana tercantum dalam Pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan.

Beleid tersebut merupakan turunan dari UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya Pasal 97 bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh.

Pada Pasal 43 ayat (1) PP No. 78/2015 menyebutkan Penetapan Upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Sebelum lahirnya PP ini penetapan UMP setiap tahun dilaksanakan dengan melakukan survey KHL setiap bulan, bahwa di DKI dilakukan survey 8-9 bulan setiap tahun sebagai dasar untuk menetapkan UMP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper