Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pembahasan penentuan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk di berlakukan 2017.
Sarman Simanjorang Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta mengatakan sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta akan dilakukan mulai Rabu, 12 Oktober 2016.
"Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu, 12 Oktober 2016 akan melakukan sidang untuk menetapkan UMP 2017," ujarnya, Selasa (11/10/2016).
Besaran UMP yang akan diputuskan tersebut, selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk kemudian ditetapkan menjadi UMP 2017 melalui Peraturan Gubernur.
Menurutnya, penetapan UMP 2017 akan dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum sebagaimana tercantum dalam Pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan.
Beleid tersebut merupakan turunan dari UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya Pasal 97 bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh.
Pada Pasal 43 ayat (1) PP No. 78/2015 menyebutkan Penetapan Upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Sebelum lahirnya PP ini penetapan UMP setiap tahun dilaksanakan dengan melakukan survey KHL setiap bulan, bahwa di DKI dilakukan survey 8-9 bulan setiap tahun sebagai dasar untuk menetapkan UMP.