Bisnis.com, JAKARTA – Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mengapresiasi langkah Kepala Polda Riau Brigjen Pol. Zulkarnain yang telah menyerahkan salinan lima dari 15 perusahaan yang mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus kebakaran hutan dan lahan.
“Pemberian salinan ini hal wajar sebab dokumen SP3 adalah dokumen publik. Artinya Polda Riau sudah transparan terkait informasi publik,” kata Wakil Koordinator Jikalahari Made Ali dalam siaran pers, Selasa (11/10/2016).
Kapolda Riau, imbuh Made, awalnya hendak memberikan salinan SP3 kepada Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) tetapi didelegasikan kepada Jikalahari. Salinan itu diserahkan langsung oleh Zulkarnain dan pejabat teras Polda Riau lainnya.
“Dalam pertemuan itu, Kapolda Riau mendukung upaya praperadilan yang hendak ditempuh Kontras dan Jikalahari,” ujarnya.
Made menegaskan kembali bahwa penerbitan SP3 atas 15 korporasi bertentangan dengan prestasi Polda Riau pada 2013 dan 2014.
Pada dua periode tersebut, Polda Riau berhasil menetapkan PT Adei Plantation and Industry serta PT National Sago Prima sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan. “Padahal penyidiknya sama dari Reserse Kriminal Khusus Polda Riau,” kata Made Ali.
Jikalahari tetap mendesak Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian membuka kembali penyidikan SP3 15 Korporasi. “Praperadilan, jalan terakhir kami tempuh. Dalam waktu dekat masyarakat sipil akan mempraperadilankan Polda Riau terkait penerbitan SP3,” kata Made Ali.
Penerbitan SP3 yang diberikan sepanjang Januari-Mei 2016 itu telah menyita perhatian nasional. Bahkan, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat membentuk Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan (Panja Karhutla).
Parlemen menduga ada penyalahgunaan wewenang sehingga penyidikan 15 perusahaan perkebunan dan kehutanan tersebut distop. Pihak yang telah dipanggil politisi Senayan adalah Kapolri, DPRD Riau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Jikalahari. Selanjutnya, Panja akan menggali kesaksian dari para ahli.
Guru Besar Perlindungan Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo merupakan salah satu ahli yang akan dipanggil oleh parlemen. Bambang memprediksi Panja Karhutla akan merekomendasikan kepada Polda Riau untuk membuka kembali penyidikan atas 15 perusahaan.
“Rekomendasi ini dengan melihat adanya kejanggalan-kejanggalan dalam proses penanganannya,” katanya.
Secara hukum, Bambang mengatakan Panja Karhutla telah menguak fakta-fakta yang mengindikasikan penerbitan SP3 lemah. Beberapa temuan itu seperti penggunaan ahli yang tidak berkompeten dan tidak adanya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) 12 dari 15 perusahaan.
Bambang yang juga Tim Ahli KLHK ini mengaku telah mengumpulkan bukti-bukti yang bertolak belakang dengan temuan ahli Polda Riau. Beberapa temuan lapangan a.l. dua perusahaan membiarkan lahan masing-masing terbakar 200 hektare (ha) dan 10 ha alias di atas area minimal 100 meter persegi yang bisa dituntut pidana.
“Saya akan menjadi salah satu saksi ahli yang akan dipanggil Panja DPR. Mudah-mudahan kehadiran saya ada manfaatnya,” ucapnya.