Bisnis.com, JAKARTA - Industri manufaktur Indonesia terus mengembangkan produk halal karena persaingan global semakin ketat.
Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan UU No. 33/2014 adalah salah satu upaya pemerintah merangsang perkembangan industri halal di Indonesia.
Dia mengatakan sektor swasta harus didorong menyediakan produk dan jasa halal demi melindungi kepentingan mayoritas penduduk muslim di Tanah Air sekaligus membuat industri nasional bersaing di pasar global.
Panggah mengatakan pemberlakukan UU No. 3/2014 telah mendorong kesadaran sertifikasi halal pada pelaku industri. LPPOM MUI telah memberikan sertifikasi halal atas 309.000 produk yang berasal dari 33.905 perusahaan di Indonesia per 2015.
Dia mengakui mayoritas produk tersebut adalah milik perusahaan skala besar karena pewajiban sertifikasi halal dalam UU tersebut sangat berat bagi industri kecil dan menengah. Namun, dia menegaskan seluruh sektor industri di Indonesia harus siap menghadapi kompetisi yang semakin ketat dalam memperebutkan permintaan produk halal di dunia.
Industri halal, jelasnya, saat ini bukan hanya berkembang di negara mayoritas muslim. Perkembangan industri halal terjadi di negara bukan mayoritas muslim seperti Thailand, Jepang, Singapura, Korea Selatan, Amerika Serikat, dan Australia.
“Aplikasi UU ini sangat terasa berat bagi industri kecil dan menengah, tetapi kita harus siap, apalagi menghadapi kompetisi dari luar negeri. Ini butuh dukungan dari seluruh pemangku kepentingan,” kata Panggah dalam pembukaan Indonesia International Halal Lifestyle Conference and Exhibition, Kamis (6/10/2016).
Panggah menambahkan pemerintah juga mendorong perkembangan industri halal dengan mempersiapkan kawasan industri halal. Kawasan tersebut rencananya berdiri di Jawa dengan orientasi ekspor, terutama ke negara-negara di Timur Tengah.
Thomson Reuters memperkirakan ekonomi produk halal global bernilai US$1,8 triliun pada 2014 dan bisa tumbuh hingga US$2,6 triliun pada 2020.
Produk makanan halal diperkirakan merupakan 17% dari total nilai pasar produk makanan dan minuman global atau sekitar US$1,13 trilun pada 2014. Nilai pasar produk makanan halal diproyeksikan naik menjadi US$1,59 triliun pada 2020.
Nilai pasar industri fesyen diperkirakan mencapai US$230 miliar pada 2014 atau mencakup 11% dari nilai pasar fesyen global pada 2014. Adapun nilai pasar produk kosmetika halal mencapai US$54 miliar atau sekitar 7% dari nilai pasar global.
Wakil Ketua Halal Lifestyle Euis Saedah mengatakan impor produk halal bisa naik pesat jika industri dalam negeri tidak mampu mengimbangi kenaikan permintaan produk halal di pasar Tanah Air.
“Indonesia kan penduduk islam terbesar di dunia, pasti kebutuhan konsumsi halalnya banyak. Sementara ini, yang bisa memenuhi kebutuhan itu dikhawatirkan dari luar negeri,” katanya.
Euis mengatakan pemerintah harus mendorong pertumbuhan industri halal yang potensial berkembang di Indonesia seperti industri makanan dan minuman, industri kosmetika, dan industri fesyen.