Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peraturan Menteri Susi Direvisi, Kapal Berbendera Hong Kong Segera Angkut Ratusan Ton Kerapu

Lima kapal pengangkut ikan hidup berbendera Hong Kong berukuran di atas 300 gros ton dikabarkan segera masuk ke Indonesia untuk memuat ratusan ton kerapu pascarevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 15/Permen-KP/2016 sebulan lalu.
Ilustrasi: Kerapu tikus
Ilustrasi: Kerapu tikus

Bisnis.com, JAKARTA --Semangat kapal asing untuk mengangkut ikan dari Indonesia kembali muncul pascarevisi peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Lima kapal pengangkut ikan hidup berbendera Hong Kong berukuran di atas 300 gros ton dikabarkan segera masuk ke Indonesia untuk memuat ratusan ton kerapu pascarevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 15/Permen-KP/2016 sebulan lalu.

Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (Hipilindo) Effendy Wong mengatakan lima kapal asing berukuran 380-400 GT itu baru mengantongi surat izin kapal pengangkut ikan budidaya (SIKPI A-PB) akhir September.

"Saat ini kapal baru mulai jalan dari Hong Kong. Perkiraan 10 Oktober baru mulai ekspor dengan kapal yang ukuran 300 GT ke atas," katanya saat dihubungi, Selasa (3/10/2016).

Effendy memperkirakan kapal-kapal itu akan memuat 200-225 ton kerapu dari beberapa pelabuhan muat singgah, seperti Belawan dan Bali, dengan asumsi satu kapal mengangkut 40-45 ton.

Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menerbitkan Peraturan Menteri No 32/Permen-KP/2016, a.l. untuk mengubah ketentuan ukuran kapal pengangkut ikan hidup yang dibatasi maksimum 300 GT dalam Permen 15.

Batas itu dinaikkan menjadi maksimum 500 GT untuk kapal pengangkut ikan hidup dari hasil budidaya, sedangkan kapal pengangkut ikan hidup hasil tangkap tetap maksimum 300 GT.

Effendy menuturkan Permen 15 membuat pengangkutan tidak efisien, bahkan mengganjal ekspor. Seperti diketahui, ada enam SIKPI A-PB dan lima SIKPI I-PB (surat izin kapal pengangkut ikan hidup hasil budidaya berbendera Indonesia) yang diterbitkan KKP setelah pengundangan Permen 15 pada 7 April.

"Yang dulu enam asing ukuran di bawah 300 GT kapal bisa muat 15 ton ikan hidup, kapal terbuat dari kayu, daya muat ikan tidak maksimal, dan cost tinggi. Dan kapal lokal tak mampu untuk ekspor ke luar negeri. Hanya angkut dalam negeri," ungkap Effendy.

Berdasarkan data Ditjen Perikanan Budidaya, keenam kapal pengangkut ikan hidup asing itu meliputi MV Charter Wide, MV Fung Kwai Fong, MV Wishes No 8, MV Cheung Kam Wah, MV Lai Chat Yau, dan MV Chan Wah.

Sementara itu, lima kapal berbendera Indonesia terdiri atas KM Mitra Karimun, KM Sahabat, KM Poernomo, KM Rukun Arta Santosa-04, dan KLM Cahaya Bima.

Dirjen Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto sempat menyebutkan enam kapal asing itu masing-masing berbobot 300 GT, sedangkan lima kapal Indonesia berbobot 50-150 GT.

Effendy berharap Permen 32 bisa membuka sumbatan ekspor ikan hidup. Namun, pemerintah hendaknya tidak berhenti di situ. Dia mengusulkan agar pemerintah memperkaya riset perikanan agar pembudidaya dapat mendiversifikasi usaha budidaya ikan laut. Pembudidaya kerapu sekaligus pemilik UD Sondoro Fish Market di Medan ini juga akan mengalihkan budidaya kerapunya di Aceh menjadi budidaya kepiting.

Effendy membandingkan China yang mampu membudidayakan 209 jenis ikan laut, sedangkan Indonesia tidak lebih dari 10 jenis, a.l. kerapu, kakap putih, dan bandeng.

"Balitbang KKP harus memperkaya penelitian. Perluas riset ke teripang, kepiting, lobster. Selama ini kita terlalu mengandalkan tangkap," ungkapnya.

Sementara itu, hingga kini belum ada pengumuman tentang SIKPI baru yang diterbitkan KKP sejak Permen KP No 32 diberlakukan 1 September. Hingga berita ini diturunkan, Dirjen Slamet dan Direktur Produksi dan Usaha Budidaya Balok Budiyanto belum memberikan keterangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper