Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Beleid Insentif Sektor Hulu MIgas Segera Tuntas

Aturan perpajakan baru melalui revisi Peraturan Pemerintah No.79/2010 segera tuntas sehingga diharapkan bisa kembali menggairahkan industri hulu minyak dan gas bumi yang tengah tertekan oleh rendahnya harga minyak di pasar global.
Plt Menteri ESDM Luhut Panjaitan menyimak pertanyaan anggota Komisi VII dalam rapat kerja di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/9)./Antara
Plt Menteri ESDM Luhut Panjaitan menyimak pertanyaan anggota Komisi VII dalam rapat kerja di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/9)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Aturan perpajakan baru melalui revisi Peraturan Pemerintah No.79/2010 segera tuntas sehingga diharapkan bisa kembali menggairahkan industri hulu minyak dan gas bumi yang tengah tertekan oleh rendahnya harga minyak di pasar global.

Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Perpajakan Bagi Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi, maka proyek-proyek di sektor hulu migas yang belum berjalan sebagaimana mestinya akan berjalan dengan baik dan tepat.

“Sekarang ini masih diproses legal oleh Setneg [Sekretariat Negara],” katanya di Kompleks Istana Negara, Senin (3/10/2016).

Adapun, pemerintah akan melonggarkan ketentuan perpajakan bagi industri hulu migas. Kendati, pada saat yang bersamaan, pemerintah meminta adanya pembagian keuntungan lebih saat terjadi windfall profit pada sektor ini.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pelonggaran perpajakan yang akan diatur yakni pemberian fasilitas perpajakan ditanggung pemerintah (DTP) pada masa eksplorasi dan eksploitasi serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) pemotongan atas pembebasan biaya operasi fasilitas bersama.

“Dengan insentif-insentif itu diharapkan kegiatan sektor hulu minyak akan lebih menarik dan atraktif. Perbaikan iklim investasi di sektor hulu migas ini sangat urgen,” ujarnya.

Pasalnya, penurunan produksi minyak mentah Indonesia selama ini bukan hanya dikarenakan sumur yang sudah tua (mature field), melainkan juga tidak adanya kegiatan eksplorasi baru di Tanah Air. Tidak adanya kegiatan eksplorasi baru ini berpotensi menurunkan jumlah produksi mi nyak menjadi 480.000 barel per hari (bph) pada 2020.

Pelonggaran ketentuan perpajakan tersebut dinilai memberikan pemantik kegiatan eksplorasi baru. Apalagi berdasarkan hasil diskusi dengan instansi terkait disimpulkan permasalahan pajak menjadi salah satu penyebab iklim investasi di bidang hulu migas tidak mendukung.

Selain insentif perpajakan itu, pemerintah juga akan memberikan kejelasan fasilitas nonfiskal mencakup investment credit, percepatan depresiasi, dan domestic market obligation (DMO) holiday.

Melalui pemberian fasilitas perpajakan pada masa eksplorasi, kata Sri Mulyani, diharapkan keekonomian proyek akan meningkat melalui internal rate of return (IRR) sebesar 2,89% dari 11,59% menjadi 15,16%.

Di sisi lain, pemerintah juga akan memperkenalkan konsep berbagi beban dan keuntungan (sharing the pain and the gain).

Pasalnya, yang berlaku saat ini hanya pembagian risiko atau beban. Konsep bagi hasil penerimaan negara yang disebut sliding scale ini akan memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk mendapatkan keuntungan atau bagi hasil lebih apabila harga minyak naik cepat atau ada windfall profit.

“Jadi rezim baru ini akan lebih mencerminkan keadilan manajemen risiko maupun perlakuan pendapatan atau manfaat,” ujar Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukas Hendra TM

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper