Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TAX AMNESTY: Di Sumbar Jambi, Tebusan Pajak Rp390 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatra Barat dan Jambi mengklaim nilai tebusan sehari menjelang berakhirnya tax amnesty tahap I sudah mencapai Rp390 miliar.
Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas saat melakukan pendaftaran peserta program pengampunan pajak (Amnesti Pajak atau Tax Amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/7)./Antara
Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas saat melakukan pendaftaran peserta program pengampunan pajak (Amnesti Pajak atau Tax Amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/7)./Antara

Bisnis.com, PADANG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatra Barat dan Jambi mengklaim nilai tebusan sehari menjelang berakhirnya tax amnesty tahap I sudah mencapai Rp390 miliar.

Kabid P2 Humas DJP Sumbar Jambi S.G Sri Suratno menyebutkan antusiasme masyarakat mengikuti pengampunan pajak di daerah itu dengan tarif 2%, cukup tinggi.

Bahkan pelayanan di seluruh kantor pajak diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB, terutama di hari terakhir pelayanan, Jumat (30/9/2016).

“Sampai saat ini, sudah lebih RP390 miliar nilai tebusannya dari lebih 3.000 peserta di dua provinsi Sumbar dan Jambi,” katanya, Kamis (29/9/2016).

Dia mengatakan sejumlah pengusaha besar di daerah itu juga sudah mengikuti tax amnesty. Harapannya sampai selesai periode pertama nilai tebusan dari program pengampunan pajak akan terus meningkat.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang II Eureka Putra menyebutkan realisasi nilai tebusan pajak di wilayah kerjanya mencapai 200% dari target Rp28 miliar, atau sudah menyentuh Rp59 miliar sampai Rabu, 28 September.

“Masih berpotensi naik terus, karena dua hari terakhir ini kemungkinan paling banyak peserta yang mengikuti tax amnesty,” katanya.

Dia mengatakan kantornya menambah jam layanan hingga pukul 20.00 WIB, guna mengantisipasi kemungkinan membludaknya jumlah wajib pajak yang akan mengikuti program tersebut.

Menurutnya, keinginan masyarakat melaporkan surat pernyataan harta (SPH) di daerah itu cukup tinggi. Sebagian besar peserta tax amnesty adalah pelaku usaha kecil dan menengah yang hampir mencapai 95% dari total peserta.

“Yang besar sekitar 5% saja, sisanya pelaku usaha kecil dan menengah. Tapi nilai tebusannya didominasi yang besar ini,” ujarnya.

Secara keseluruhan KPP Padang II yang meliputi wilayah pelayanan untuk masyarakat sebagian kecil Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kepulauan Mentawai itu, dipatok mampu merealisasikan penerimaan Rp1,2 triliun.

Eureka mengungkapkan kantornya sudah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak mendekati target yang ditetapkan. Harapannya, penerimaan tax amnesty optimal mengerek penerimaan pajak dari daerah itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper