Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Payung Hukum Perpanjangan Administrasi Amnesti Pajak Periode I Terbit

Hari ini, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak 13/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Pada Minggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan Dirjen Pajak.
Bisnis.com, JAKARTA – Hari ini, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak 13/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Pada Minggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan Dirjen Pajak.
 
Perdirjen tersebut menjelaskan tentang tata cara wajib pajak yang ingin mengikuti program amnesti periode I namun persyaratan dokumen dapat disusulkan sampai 31 Desember 2016.
 
Aturan ini melengkapi dua perubahan peraturan menteri keuangan (PMK) yang terbit Jumat, (23/9/2016) yaitu PMK 141/2016 tentang Perubahan atas PMK 118/2016 tentang pelaksanaan UU Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak dan PMK 142/2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle.
 
Tenaga Ahli Kedeputian II Bidang Kajian & Pengelolaan Isu Sosial, Budaya dan Ekologi Strategis Kantor Staf Presiden (KSP) Bimo Wijayanto mengatakan keluarnya beleid tersebut dapat memaksimalkan potensi masuknya dana tebusan maupun repatriasi sampai akhir periode I, 30 September ini.
 
“Semangatnya Mempermudah WP. Wajib pajak prominent dan non prominent akan sangat berhitung untuk memanfaatkan di periode pertama ini,” katanya, usai diskusi tentang Tax Amnesty, di Kantor KSP, Senin (26/9/2016).
 
Dia mengatakan aturan tersebut tujuannya untuk mempermudah wajib pajak yang kesulitan melampirkan administrasi ditengah mepetnya waktu berakhirnya periode pertama, salah satunya bagi yang memiliki perusahaan cangkang atau special purpose vechicle (SPV).

“SPV kan sebuah entitas bisnis yang didirikan di luar negeri, katakan dibubarkan kan gak cukup 1-2 hari.  Jadi, SPH secara makro itu yang penting sesuai angka tebusan ,detailnya menyusul tapi agregat makronya sudah fix dulu,” jelasnya.
 
Dilansir dari laman direktorat jenderal Pajak, total penyertaan harta mencapai Rp1.915 triliun dengan rincian deklarasi dalam negeri Rp1.301 triliun, deklarasi luar negeri Rp45,6 triliun dan repatriasi Rp98,3 triliun sampai pukul 18.00 WIB.
 
 
Sementara itu, total uang tebusan mencapai Rp45,6 triliun, dengan rincian Rp39,8 triliun berasal dari Orang Pribadi Non UMKM, Rp4,17 triliun dari Badan Non UMKM, Rp1,58 triliun dari Orang Pribadi UMKM, dan Rp56,4 miliar dari Badan UMKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper