Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TAX AMNESTY: DJP Sumbar Jambi Akui Uang Tebusan Pajak Lebihi Rp230 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar Jambi mengklaim hingga pekan ketiga September 2016, uang tebusan pajak dari program tax amnesty di daerah itu sudah melebihi Rp230 miliar.
Ilustrasi: Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas saat melakukan pendaftaran peserta program pengampunan pajak (Amnesti Pajak atau Tax Amnesty)/Antara
Ilustrasi: Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas saat melakukan pendaftaran peserta program pengampunan pajak (Amnesti Pajak atau Tax Amnesty)/Antara

Bisnis.com, PADANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar Jambi mengklaim hingga pekan ketiga September 2016, uang tebusan pajak dari program tax amnesty di daerah itu sudah melebihi Rp230 miliar.

S.G Sri Suratno, Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Sumbar Jambi menyebutkan angka itu sudah di atas target yang dipatok hingga periode pengampunan pajak tahap pertama berakhir pada 30 September, yakni sebesar Rp200 miliar.

“Untuk periode sampai September, kami sudah melebihi target. Jumlah peserta ditargetkan 1.000 WP, kami sudah 1.800 WP,” ujarnya kepada Bisnis.com, Minggu (25/9/2016).

Dia mengatakan animo wajib pajak (WP) di dua provinsi Sumatra Barat dan Jambi untuk mengikuti program tax amnesty menjelang berakhirnya periode tahap pertama dengan tarif 2% terbilang tinggi.

Bahkan, dalam beberapa hari terakhir pelayanan terhadap wajib pajak yang ingin mengikuti program tax amnesty di sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) daerah itu sangat tinggi. Prediksinya, akan terjadi antrian panjang di kantor-kantor pelayanan pajak pada pekan terakhir.

“Kami buka pelayanan setiap hari, bahkan sampai jam 12 malam. Sepekan terakhir ini, kita lihat saja, saya yakin antrean akan sangat panjang,” katanya.

Suratno mengungkapkan saat ini sudah mendaftar dua keluarga WP besar yang menjadi target utama penerimaan pajak di daerah itu. Dia mengharapkan di pekan terakhir, lima WP besar lainnya dan pejabat daerah ikut berpartisipasi menyukseskan tax amnesty.

Adapun, DJP Sumbar Jambi menargetkan sebanyak 6.000 WP dari daerah itu ikut berpartisipasi mengikuti program pengampunan pajak hingga terakhir periode Maret tahun depan.  

Soal desakan pengusaha yang meminta periode pengampunan pajak dengan tarif 2% diperpanjang, Suratno menilai tidak perlu dilakukan, karena sudah ada sosialisasi dan waktu pendaftaran yang cukup memadai.

“Rasanya sudah cukup sampai 30 September. Cuma kami akan bantu lebih mempermudah prosedurnya,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper