Kabar24.com, JAKARTA--Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) masih mempelajari terkait desakan pencabutan izin PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dalam pengelolaan hutan di Kepulauan Meranti, Riau.
"Ini sedang dibahas bersama Komisi III DPR (terkait pelanggaran yang dilakukan RAPP)," kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar usai rapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Kamis (23/9/2016). Saat ini Kementerian KLH dilaprkan sudah menerjunkan tim bersama Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk menelusuri pelanggaran yang dilakukan PT RAPP.
Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian LHK, Ida Bagus Putera Parthama mengatakan bahwa untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang diduga melanggar harus berdasarkan data. Sanksi tidak bisa serta merta diberikan tanpa ada data pendukung, ujarnya.
"Masa tidak ada data harus kita berikan sanksi," ujar Ida Bagus.
Menurut Ida, untuk mengetahui apa saja pelanggaran yang dilakukan PT RAPP di Kecamatan Merbau, Pulau Padang, Kepulauan Meranti, BRG juga telah mengumpulkan keterangan. Untuk mencabut izin PT RAPP akan diputuskan berdasarkan hasil atau fakta yang dikumpulkan dari lapangan, ujarnya.
"Boleh saja (dicabut) tergantung fakta nanti. Kan kita tidak boleh juga langsung mencabut. Karena ini menyangkut kepastian investasi. Nanti kalau dipaksakan melanggar juga. Saat ini kita kaji dulu apa melanggar atau tidak," ujarnya.
Sementara itu anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Taufikul Hadi mengatakan bahwa untuk menentukan nasib PT RAPP harus melalui panitia kerja (panja). Hal itu dilakukan agar sanksi yang diberikan juga jelas.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron Khaeron mengatakan, pembukaan lahan yang dilakukan perusahaan tersebut memang bermasalah terkait perizinan. Menurutnya, pemerintah sudah melarang pembukaan lahan dan kanal baru sejak 2015.
Oleh karenanya, kata Herman, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk mencabut izin RAPP.
"Pemerintah harus mencabut izinnya. Sesuai Undang-Undang RI No.32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka sanksinya bisa dicabut atau sanksi administratif bahkan pidana,” ujarnya.