Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Basoeki Usulkan Tiga Nama Calon Komite Tapera

Pemerintah akan segera membentuk Komite Tabungan Perumahan Rakyat atau Komite Tapera yang menjadi amanat UU 4/2016 tentang Tapera untuk segera menyeleksi komisioner pelaksana Badan Pengelolaan Tapera atau BP Tapera.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah akan segera membentuk Komite Tabungan Perumahan Rakyat atau Komite Tapera yang menjadi amanat UU 4/2016 tentang Tapera untuk segera menyeleksi komisioner pelaksana Badan Pengelolaan Tapera atau BP Tapera.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basoeki Hadimoeljono mengatakan, panitia seleksi (pansel) Komite Tapera telah menyeleksi tujuh nama untuk dijadikan calon anggota Komite Tapera dari unsur profesional.

Sebagaimana diamanatkan UU Tapera, Komite Tapera berperan sebagai pembina pengelolaan tapera dan beranggotakan Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner OJK, serta seorang dari unsur profesional yang memahami bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Dari tujuh calon yang diusulkan pansel,  Basoeki bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri telah memilih tiga nama yang akan diusulkan kepada presiden.

Menurutnya, ketiga nama tersebut akan cukup mewakili suara dari kalangan pekerja dan pengusaha yang menjadi pembayar iuran tapera.

“Hari ini saya kirim ke presiden suratnya. Saya kirim tiga nama untuk dipilih satu sebagai wakil dari kalangan profesional. Nanti jawaban untuk surat itu berupa kepres [Keputusan Presiden],” kata Basoeki usai pelantikan enam pejabat eselon 1 baru di jajaran Kementerian PUPR, Rabu (21/9/2016).

Pembentukan Komite Tapera semula ditargetkan dalam tiga bulan sejak UU Tapera diundangkan pada 24 Maret 2016 lalu, atau selambatnya Juni. Basoeki tidak menjelaskan lebih lanjut alasan keterlambatan pembentukan Komite Tapera tersebut.

Komite Tapera bertanggung jawab langsung pada presiden dan nantinya akan bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan tapera, serta fungsi evaluasi dan dan nasihat dalam pelaksanaan tapera.

Selain itu, komite ini juga yang akan menyeleksi dan mengusulkan komisioner dan deputi komisioner BP Tapera kepada presiden. Setelah Komite Tapera terbentuk, dalam enam bulan mereka harus sudah menyelesaikan proses seleksi dan pembentukan BP Tapera.

Seluruh sistem pengelolaan tapera harus sudah efektif berfungsi dalam dua tahun setelah UU Tapera diundangkan, atau pada Maret 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper