Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dorodjatun Kuntjoro Jakti Ingatkan KPPU Agar Pahami Pasar

Ekonom Dorodjatun Kuntjoro Jakti mengingatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk berhati-hati mengintervensi pasar. Sebagaimana pemerintah melakukan intervensi kebijakan, KPPU memiliki peran.mengintervensi kondisi pasar dengan terjun langsung di lapangan.
Syarkawi Rauf. /Bisnis.com
Syarkawi Rauf. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom Dorodjatun Kuntjoro Jakti mengingatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk berhati-hati mengintervensi pasar. Sebagaimana pemerintah melakukan intervensi kebijakan, KPPU memiliki peran.mengintervensi kondisi pasar dengan terjun langsung di lapangan.

Menurutnya, KPPU harus benar-benar paham kondisi pasar sebelum menggelar sidang hingga pembacaan putusan. Pasalnya, apabila salah melangkah akan menimbulkan masalah baru.

"KPPU harus 24 jam melihat pasar. Ketika pasar beroperasi pada dini hari pun, KPPU harus bangun," katanya dalam forum Competition Inequality and Market Reform di Kantor KPPU, Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Dia menambahkan KPPU harus aktif melihat sektor industri tertentu ketika akan melakukan supervisi hukum. KPPU, lanjut dia, diharapkan dapat bersahabat dengan pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat. Namun tetap tegas menindak perilaku yang mengindikasikan persaingan usaha tidak sehat.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyambut baik masukan dari mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tersebut. KPPU berusaha untuk meminimalisasi ketimpangan kompetisi persaingan usaha dan mendorong munculnya pelaku usaha baru dalam setiap sektor industri. Pasalnya, industri di Indonesia terlalu terkonsentrasi sehingga menghambat masuknya pelaku usaha baru.

Hal ini , lanjut dia, ditambah dengan regulasi pemerintah yang kurang mendukung baik di tingkat pusat maupun daerah. "Hal konkret yang kami lakukan adalah membuat daftar periksa persaingan usaha atau competition checklist sebagai saran kepada pemerintah," katanya.

KPPU telah mendiskusikan agar saran tersebut dibuatkan semacam peraturan presiden (perpres).  Nantinya, setiap pelaku usaha mematuhi dasar-dasar pada competition checklist. Tidak hanya itu, pemerintah harus melakukan review regulasi sesuai competition chekclist apakah regulasinya selama ini mendukung atau menghambat persaingan usaha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper