Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menampik masih ada sejumlah masalah yang mengganjal keputusannya melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Di sela-sela rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, dia menyampaikan bahwa semua permasalahan reklamasi di Teluk Jakarta sudah hampir beres, termasuk izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Dia mengatakan hanya tinggal mengurus beberapa surat yang akan selesai dalam beberapa waktu ke depan.
“Amdal sudah. Ada beberapa surat yang harus mereka selesaikan, saya rasa selesai dalam beberapa waktu,” kata Luhut di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Menurut Luhut pertimbangan mendasar dilanjutkannya reklamasi ialah kepentingan nasional dan kepentingan regional, yakni Jakarta. “Jakarta tiap tahun 7,5 centimeter turun. Itu [jadi] giant sea wall,” paparnya.
Seperti diketahui sejumlah masalah sempat muncul terkait proyek reklamasi tersebut. Di antaranya adalah masalah kabel listrik PLN, kehidupan nelayan, dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam konferensi pers yang dilakukan 30 Juni 2016, Tim Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta memvonis pengembang pulau G melakukan pelanggaran berat karena membangun di atas kabel listrik PLN dan mengganggu lalu lintas kapal nelayan. Menko Maritim sebelumnya, Rizal Ramli pun meminta pembangunan pulau tersebut dihentikan secara permanen.
Luhut menjelaskan bahwa sudah ada solusi untuk permasalah kabel listrik PLN yang sempat menjadi satu alasan proyek reklamasi dihentikan. Menurutnya permasalahan kabel listrik PLN dapat dihindari dengan rekayasa.
Pemerintah, kata Luhut, juga telah memikirkan masalah kehidupan nelayan. Sejauh ini telah didata sekitar 12.000 nelayan berada di wilayah tersebut. Dia berjanji semuanya akan diberikan kesejahterahan dalam bentuk tempat tinggal, dan juga bantuan sekolah bagi anaknya.
Meski begitu, nelayan tak akan lagi bisa melaut di tempat yang sama. “Mereka akan melaut 10-12 kilometer dari tempat sekarang,” kata Luhut.
Selanjutnya mengenai putusan PTUN Jakarta, Luhut juga tidak melihat dapat menjadi ganjalan keberlangsungan reklamasi. Hal itu dia simpulkan setelah berkonsultasi dengan ahli hukum.
“Kau kan bukan ahli hukum, saya juga bukan ahli hukum. Tapi saya tanya ahli hukum jawabnya begitu, jadi tidak usah kita berdebat dengan yang bukan bidang kita,” ujarnya.
Kementerian Koordinator Bidang Maritim telah sepakat dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melanjutkan pembangunan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta yang sebelumnya sempat tertunda. Terakhir, Manajemen PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN), induk usaha PT Muara Wisesa Samudra (PT MSW), diminta memenuhi rekomendasi agar pembangunan Pulau G bisa dilanjutkan.