Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MPN: Peningkatan Stok Ikan Saja Tidak Cukup

Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) Ono Surono berpendapat peningkatan stok ikan lestari saja tidak cukup menjadi ukuran keberhasilan pemerintah.
Nelayan tradisonal/Reuters-Darren Whiteside
Nelayan tradisonal/Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) Ono Surono berpendapat peningkatan stok ikan lestari saja tidak cukup menjadi ukuran keberhasilan pemerintah. Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi potensi sumber daya ikan juga harus dicapai.

Menurutnya, kebijakan yang dibuat Kementerian Kelautan dan Perikanan selama 2 tahun terakhir justru membuat kapasitas penangkapan nasional melemah antara lain dengan melarang kapal eks-asing menangkap ikan di Tanah Air melalui kebijakan penghapusan dari daftar kapal Indonesia (deregistrasi).

"Kami ingin pemerintah mengerti betul, manakala dia bikin kebijakan, tujuannya kan untuk menyejahterakan rakyat, bukan untuk ikannya banyak, kepitingnya banyak. Kalau tidak untuk kesejahteraan rakyat, buat apa mengelola negara ini?" ungkapnya dalam diskusi Inpres No 7/2016 yang digelar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Jakarta pada Jumat (9/9/2016).

Estimasi potensi sumber daya ikan (stok ikan lestari) dari 11 wilayah pengelolaan perikanan (WPP) tahun ini mencapai 9,9 juta ton, naik dari kondisi 5 tahun lalu yang hanya 6,5 juta ton.

Pemerintah memang tengah menjalankan program bantuan kapal perikanan untuk nelayan. Namun menurut Ono, bantuan yang sebagian besar berupa kapal berukuran 5-20 gross ton (GT) itu tidak cukup menggantikan peran kapal-kapal besar yang dideregistrasi.

Apalagi, kapal-kapal kecil selama ini hanya mampu beroperasi di laut teritorial (tidak melebihi 12 mil), sedangkan kapal-kapal besar mampu melaut hingga zona ekonomi eksklusif (ZEE).

Jika kapasitas tangkap nasional tidak segera dibenahi, Ono khawatir negara lain akan mendesak Indonesia agar membuka wilayah ZEE-nya bagi usaha penangkapan ikan asing. Pasalnya menurut Konvensi PBB tentang Hukum Laut (Unclos), pihak asing diizinkan untuk memanfaatkan surplus sumber daya perikanan di ZEE akibat negara pantai tidak memiliki kemampuan mengoptimalkan.

"Kami sepakat dengan KKP (Kementerian Perikanan dan Kelautan) untuk menolak investasi asing masuk (ke usaha perikanan tangkap). Tapi, KKP juga harus sadar bahwa untuk bisa menangkap ikan yang mereka rilis 9,9 juta ton per tahun, itu tidak bisa kalau kondisi sekarang tidak diperbaiki," ujar anggota Komisi IV DPR itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper