Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi industri smelter menolak relaksasi larangan ekspor mineral mentah melalui revisi Undang-undang Minerba.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) Prihadi Santoso mengatakan 21 perusahaan anggota AP3I menolak revisi Undang-undang no. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara.
Dia menilai UU MInerba tidak membutuhkan revisi. Pewajiban pelaksanaan pengolahan dan pemurnian yang diatur dalam beleid tersebut sesuai dengan program penghiliran industri mineral.
Relaksasi kebijakan larangan mineral mentah justru akan merusak iklim investasi di sektor industri smelter karena membuat komitmen pemerintah soal penghiliran industri diragukan investor.
Pelonggaran aturan larangan ekspor juga berpotensi membuat perusahaan industri smelter yang tidak memiliki pertambangan sulit mendapatkan pasokan bahan baku.
“AP3I tidak merekomendasikan mengubah UU tersebut. Permasalahan bukan di UU, tetapi pada aturan turunannya,” kata Prihadi, Rabu (7/9/2016).
Dia mengatakan AP3I justru meminta pemerintah memberikan jaminan kepastian pasokan raw material bagi smelter yang telah berdiri dan berproduksi dalam bentuk dometic market obligation untuk beberapa komoditas mineral mentah dan konsentrat.
Prihadi menambahkan pemerintah juga harus mencabut Peraturan Pemerintah no. 17/1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan, dan Pengembangan Industri untuk mengakhiri dualism perizinan dan pembinaan industri smelter.