Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah penerimaan uang tebusan sejak pelaksanaan program amnesti pajak (tax amnesty) hingga hari ini, Selasa (6/9/2016), terpantau mencapai Rp5,19 triliun.
Berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga pukul 17.35 WIB, total nilai tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak sejak dimulainya program tax amnesty hingga hari ini mencapai 3,1% dari target sebesar Rp165 triliun.
Sementara jumlah pernyataan harta hari ini mencapai senilai Rp242 triliun yang bersumber dari deklarasi harta bersih luar negeri, deklarasi harta bersih dalam negeri, dan repatriasi.
Berikut komposisi uang tebusan hingga hari ini:
-Orang Pribadi Non UMKM: Rp4,32 triliun
-Badan Non UMKM: Rp558 miliar
-Orang Pribadi UMKM: Rp300 miliar
-Badan UMKM: Rp11,7 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
-Deklarasi Dalam Negeri: Rp190 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp38,9 triliun
-Repatriasi: Rp13,7 triliun
Pelaksanaan program tax amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Pada periode pertama yang berakhir 30 September 2016 berlaku tarif 2% untuk repatriasi dan deklarasi harta/aset domestik, dan tarif 4% untuk deklarasi luar negeri. Sementara itu untuk periode kedua yang berakhir 31 Desember 2016 dan ketiga hingga 31 Maret 2017 berlaku tarif yang lebih tinggi.
Hingga hari keenam September, telah diterima total 34.454 surat pernyataan harta dengan jumlah 12.247 surat yang tercatat sepanjang bulan ini.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, jumlah penerimaan nilai tebusan mengalami kenaikan signifikan pada hari ini dibandingkan dengan kemarin. Nilai pernyataan harta melesat lebih kurang Rp25 triliun hanya dalam sehari setelah mencapai sekitar Rp217 triliun.
Sementara, penerimaan dana repatriasi atau dana yang dikembalikan dari luar negeri mencapai Rp13,7 triliun atau bertambah sekitar hampir 1 triliun dari pencapaian kemarin.
Pada Senin (5/9/2016), anggota tim perumus Undang-Undang No. 11/2016 tentang Tax Amnesty Eddy Faisal menegaskan para wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak dinilai beruntung.
Menurutnya, ada banyak keuntungan yang bisa didapat para wajib pajak antara lain dibebaskan semua 'dosa' terkait pajak masa lalu, kerahasiaan dokumen, dan lainnya.
"Jadi rugi sekali jika tidak ada yang ikut tax amnesty. Semuanya sudah diberi kemudahan," ujarnya.
Sebelumnya pada Jumat (2/9/2016), pemilik Lippo Group James Riady mendatangi Kantor Pajak Pratama Wajib Pajak Besar Empat untuk melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan program amnesti pajak yang sedang dijalankan pemerintah.
Menurut James, ia memutuskan untuk mengikuti program itu karena merasa aturan mengenai amnesti pajak memotivasi dan mengajak semua pihak untuk masuk sistem.
James yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengatakan institusinya akan selalu mensosialisasikan amnesti pajak. Ia bahkan mendorong semua anggota Kadin Indonesia berpartisipasi dalam program tersebut.