Bisnis.com, JAKARTA--Perusahaan pembibitan unggas PT Malindo Feedmill Tbk., meminta majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk membebaskannya dari tuduhan kartel.
Kuasa Hukum Malindo Feedmill, Nurmalita Malik mengatakan pangsa pasar Malindo di industri ayam hanya sebesar 7%. Lagipula, perusahaan menjual 88% live bird ke bisnis horeka, bukan dilempar ke pasar.
“Dengan penguasaan pangsa pasar yang kecil, mana mungkin kami menjadi market leader dan price maker. Malindo juga mengalami kerugian besar penjualan DOC pada 2014,” katanya kepada Bisnis, Kamis (1/9).
Kendati demikian, Investigator KPPU kasus dugaan kartel ayam Helmi Nurjamil mengatakan para terlapor telah melakukan kesalahan fatal terkait data kelebihan pasokan DOC di pasar. Dari 12 terlapor, delapan di antaranya menyatakan terdapat oversupply DOC, sedangkan empat sisanya tidak mengklaim adanya oversupply.
Dia menambahkan data pasokan dan permintaan DOC di pasar tidak akurat dan hanya merupakan asumsi tiap asosiasi breeder. Selama ini, tidak ada rujukan yang pasti terkait dengan dugaan oversupply DOC. Pasalnya, terdapat krisis kepercayaan antara pelaku usaha dan pemerintah. Alhasil, mereka berdiri sendiri-sendiri dalam mengolah data.
“Dalam salah satu sidang kesaksian, pelaku usaha menyatakan mendapat data oversupply dari PT SAI Global Indinesia. Namun setelah ditelisik, PT SAI global tidak pernah melakukan survey terkait populasi ayam,” ujarnya.
Dengan adanya bukti-bukti tersebut, investigator menyatakan terlapor I hingga terlapor XII terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Investigator juga meminta majelis komisi mempertimbangkan untuk menghukum para terlapor tanpa terkecuali sesuai Pasal 47 UU Nomor 5 Tahun 1999.