Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan bersama dengan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Barat dan PT Kereta Api Indonesia tandatangani kontrak penyelenggaraan angkutan Kereta Api Perintis senilai Rp8,1 miliar.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono mengatakan, kontrak angkutan KA Perintis tersebut untuk lintas pelayanan Lubukalung-Kayutanam, di Sumatera Barat.
Kontrak angkutan Kereta Api (KA) Perintis tersebut, imbuhnya, mulai berlaku sejak 31 Agustus 2016 sampai 31 Desember 2016 atau selama 4 bulan. “Adapun nilai kontrak angkutan KA Perintis ini sebesar Rp8,1 miliar,” kata Prasetyo dalam siaran pers, Jakarta, Kamis (1/9).
Dia menambahkan, pihaknya menugaskan PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai penyelenggara angkutan KA Perintis tersebut.
Penugasan tersebut, imbuhnya, tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 9 Tahun 2016 tentang Penugasan PT Kereta Api Indonesia untuk Menyelenggarakan Angkutan Perintis Kereta Api.
Terkait dengan sarana angkutan KA Perintis tersebut, dia menuturkan, nantinya akan menggunakan railbus yang terdiri dari 3 kereta dengan kapasitas tempat duduk mencapai 117 tempat duduk dalam satu rangkaian.
Kemudian, jumlah perjalanan KA Perintis itu rencananya nanti akan mencapai 4 kali dalam sehari. Dia mengungkapkan, masyarakat yang akan menggunakan jasa KA Perintis tersebut nantinya dikenakan tarif sebesar Rp3.000 per orang.
Terkait dengan tarif tersebut, dia mengatakan, pemerintah akan menanggung selisih antara pendapatan dengan biaya operasional yang lebih. Tanggung jawab pemerintah tersebut, imbuhnya, dalam bentuk subsidi angkutan perintis.
Oleh karena itu, dia mengungkapkan, pihaknya membentuk tim yang akan melakukan verifikasi terhadap biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh PT Kereta Api Indonesia sebagai penyelenggara sarana perkeretaapian.
Dia menjelaskan, pembentukan tim tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan angkutan perintis.
Terkait dengan penyelenggaraan angkutan KA perintis tersebut, dia mengatakan, merupakan salah satu wujud usaha pemerintah memenuhi tanggung jawabnya kepada masyarakat untuk menyediakan angkutan masal yang nyaman dan terjangkau.
Oleh karena itu, dia berharap, angkutan KA Perintis tersebut tidak berhenti sampai dengan 31 Desember 2016. Dia menginginkan, angkutan KA Perintis lintas Lubukalung – Kayutanam dapat dilaksanakan pada tahun-tahun berikutnya.
Dia mengatakan, pemerintah berharap beroperasinya KA Perintis tersebut dapat meningkatkan perekonomian daerah dan masyarakat sekitarnya.
Pemerintah Teken Kontrak KA Perintis Senilai Rp8,1 Miliar
Kementerian Perhubungan bersama dengan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Barat dan PT Kereta Api Indonesia tandatangani kontrak penyelenggaraan angkutan Kereta Api Perintis senilai Rp8,1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Rustam Agus
Konten Premium