Bisnis.com, JAKARTA – Parlemen mengusulkan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk menghapus klausul izin membakar lahan dalam UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Darori Wonodipuro menilai izin membakar lahan tersebut bertentangan dengan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan yang tidak menolerir pembakaran untuk pembukaan lahan. Di sisi lain, menurut dia, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terulang pada tahun ini memenuhi syarat kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan perpu.
“Kami minta (UU PPLH]) diperpukan dan izin membakar dicabut,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Badan Restorasi Gambut (BRG) di Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Pasal 69 dalam UU PPLH sebetulnya melarang setiap individu untuk membuka lahan dengan cara membakar. Namun, beleid itu membolehkan izin membakar lahan maksimal 2 hektare (ha) sebagai bentuk akomodasi kearifan lokal di sejumlah daerah.
Usulan dari politisi Senayan untuk menghapus pasal 69 bukan kali ini saja. Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengajukan usulan revisi UU PPLH, tetapi dengan proses legislasi normal. Menurutnya, kelonggaran membakar lahan kerap disalahgunakan oleh individu hingga pelaku usaha sehingga karhutla masih terus terjadi.
Politisi Partai Golkar itu juga meyakini larangan eksplisit membuka lahan dengan cara membakar akan memperkuat penegakan hukum lingkungan dan kehutanan.