Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aptrindo Tidak Resah dengan Aplikasi Penyedia Jasa Transportasi

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia tidak khawatir dengan keberadaan aplikasi penyedia jasa transportasi karena tidak mudah terlibat dalam bisnis usaha angkutan barang truk.
Truk kontainer pengangkut barang/Ilustrasi
Truk kontainer pengangkut barang/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia tidak khawatir dengan keberadaan aplikasi penyedia jasa transportasi karena tidak mudah terlibat dalam bisnis usaha angkutan barang truk.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) bidang Distribusi dan Logistik Kyatmaja Lookman mengatakan angkutan barang truk memiliki karakteristik bisnis mendasar yang berbeda dengan angkutan orang. Perbedaan mendasar itu, ungkapnya, terletak pada sistem pembayaran dan kepemilikan kendaraan.

Dia menjelaskan pengguna jasa angkutan orang berbasis aplikasi dapat melakukan pembayaran di tempat setelah menggunakan jasa angkutan umum orang berbasis aplikasi baik dengan menggunakan uang tunai atau lainnya.

Adapun pada angkutan barang, Kyatmaja mengungkapkan pengguna harus mengembalikan surat jalan setelah mereka selesai menggunakan jasa kendaraan angkutan barang. “Setelah tidak ada kendala, dibayar sesuai dengan term of payment,” kata Kyatmaja, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Terkait dengan perbedaan lainnya, lanjutnya, kendaraan pada angkutan barang truk bukan milik pribadi seperti angkutan umum orang berbasis aplikasi tempat pengemudi membawa kendaraannya sendiri.

Pengemudi dalam angkutan barang, imbuhnya, merupakan mitra pengusaha angkutan barang truk. Sementara pemilk barang bekerjasama dengan pemilik kendaraan atau perusahaan angkutan barang, bukan dengan pengemudinya.

Oleh karena itu, perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi harus menggandeng tiga pihak jika ingin masuk dalam usaha ini.

Dia mengungkapkan perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi memungkinkan bermitra dengan angkutan barang truk di luar negeri karena pemilik truk di Eropa, Amerika Serikat, atau Australia adalah pengemudi truk itu sendiri.

Hal lainnya, tambahnya, perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi juga harus memikirkan mengenai klaim pemilik barang jika barang mengalami kerusakan atau berkurang.

Dia menilai pemilik barang tidak akan semudah itu memercayakan barang miliknya kepada pengemudi yang akan dijadikan mitra perusahaan aplikasi mengingat tindakan kriminalitasi pada angkutan barang cukup tinggi. “Barang dibawa lari pengemudi tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Dalam bisnis jasa transportasi angkutan barang truk, Kyatmaja juga mengingatkan, pemilik truk harus memiliki standar key performance indicator yang telah ditentukan pemilik barang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper