Kabar24.com,JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin mengkritisi kinerja Ditjen Pajak terkait implementasi program Tax Amnesty. Dalam hal ini dia memandang kinerja Ditjen Pajak cukup memprihatinkan.
"Pertama soal sosialisasi. Saya pandang kurang berhasil, kurang gencar, dan kurang menyebar ke seluruh lapisan pengusaha, baik kecil, menengah maupun besar," kata Ade di Kompleks Parlemen, Selasa (23/8/2016).
Pasalnya, kurangnya sosialisasi maka kesadaran para wajib pajak untuk menggunakan kesempatan Tax Amnesty juga kurang. Dengan demikian upaya sosialisasi ini diharapkan bisa lebih gencar lagi.
"Kedua, kita juga menghimbau para pengusaha. Kesempatan pengampunan ini cuma sekali, sampai Maret tahun depan, tolong gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya," kata pria yang kerap disapa Akom ini.
Dirinya menjelaskan ada program pengampunan pajak ini para wajib pajak tidak akan mendapatkan denda 200%. Karena itu kesempatan baik ini harus dimanfaatkan.
"Negara, dalam hal ini DPR bersama pemerintah, sudah membuat undang-undangnya (UU). Saudara-saudara sudah diampuni melalui UU itu, kesempatan ini harus dipergunakan, jangan sampai disia-siakan," tuturnya.
Atas persoalan ini, ia akan meminta Komisi XI melakukan dengar pendapat dengan pemerintah sehingga Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa menindaklanjutinya.